URGENSI PELINDUNGAN HUKUM EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL (EBT) BERDASARKAN PERATURAN DAERAH UNTUK AKSELERASI PEMBANGUNAN PARIWISATA DI NUSA TENGGARA TIMUR
Card image
Diposting oleh - Dinas Parekraf Provinsi NTT, Pada 19 September 2023

URGENSI PELINDUNGAN HUKUM EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL (EBT) BERDASARKAN PERATURAN DAERAH UNTUK AKSELERASI PEMBANGUNAN PARIWISATA DI NUSA TENGGARA TIMUR

Oleh : Johny Rohi – Kabid Industri Parekraf 


   Serasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)  telah diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak tanggal 13-16 September 2023 di Hotel Four Points by Sheraton Uluwatu-Bali. Pada hari Jumad 15 September 2023, kegiatan  menghadirkan Josef Nae Soi,  Penasehat Kehormatan Menteri Hukum dan HAM RI yang menyampaikan materi terkait urgensi kekayaan Intelektual Komunal (Ekspresi Budaya Tradisional-EBT) bagi akselerasi pembangunan pariwisata di Nusa Tenggara Timur. Hal ini sejalan dengan tema kegiatan yaitu pengembangan ekonomi wilayah dan pelestarian budaya melalui kekayaan intelektual komunal,  dimana Nusa Tenggara Timur merupakan provinsi yang multi etnis dan memiliki banyak ragam potensi Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang lahir, berkembang dan dilestarikan secara turun temurun dapat menjadi kekuatan ekonomi dalam Pembangunan industri pariwisata. 

 

   Menurut Josef, pemanfaatan EBT perlu diatur dengan baik agar memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat pengembang atau kustodian. Selain itu, keberadaan Peraturan Daerah (PERDA) juga berguna untuk mencegah adanya klaim ataupun perampasan hak kepemilikan oleh pihak lain. Hal ini karena PERDA bisa mengatur agar semua EBT harus dinarasikan dalam tulisan untuk memenuhi adagium latin lego ergo scio (saya baca maka saya tahu) serta dilakukan pendaftaran/pencatatan di Kementerian Hukum dan HAM RI. Termasuk memuat adanya sanksi administrasi dan perdata hingga sanksi pidana bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektual.

    “Urgensi PERDA EBT dalam pembangunan juga untuk melestarikan hak negara terhadap EBT dalam pergaulan internasional di era globalisasi,” imbuhnya. Lebih lanjut dikatakan bahwa promosi dan edukasi mengenai KIK harus terus menerus dilakukan kepada masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan festival berbasis EBT di setiap kabupaten/kota, yang sekaligus dapat mendorong peningkatan akselerasi pembangunan industri pariwisata di NTT sebagai sektor prime mover.

   Dengan kata lain, KIK juga bisa dikembangkan sebagai modal untuk memberikan pelindungan dan nilai ekonomis dari produk berbasis keseharian kehidupan masyarakat sehingga menciptakan pertumbuhan ekonomi domestik yang memberi dampak bagi percepatan pembangunan industri pariwisata. Hubungan symbiosis mutualisme  antara komunitas dan pelaku usaha pariwisata akan terjalin apabila potensi KIK antara lain berupa EBT, Pengetahuan Tradisonal, Sumber Daya Genetika dan Inikasi Geografis dapat diidentifikasi, dilestarikan, dilindungi dan dimanfatkan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna.

    Indonesia sangat serius memperjuangkan aspek EBT ini di kancah global melalui Duta Besar dan Berkuasa Penuh untuk PBB di Jenewa (Febrian A. Ruddyard) yang juga tampil sebagai nasrasumber di forum ini dengan memaparkan Isu Terkini Pelindungan GRTKF di Perundingan Internasional.  Febrian dalam paparannya menyebutkan Indonesia bahwa Indonesia memiliki satu tempat yang khusus dalam negosiasi KI ke depan, karena ini adalah kepentingan kita bersama dan dapat diwariskan ke anak cucu penerus kita.

“Kita akan memasuki suatu masa dimana inilah satu-satunya negosiasi Kekayaan Intelektual yang digerakkan oleh negara berkembang”, terang Febrian. Lebih lanjut ditambahkan, negara-negara berkembang ingin adanya suatu International Legally Binding Instrument (instrumen yang mengikat secara hukum), yang artinya tidak ada implikasi apabila mereka menggunakan hak kekayaan intelektual kita.

 

   “Oleh karena itu setelah kita berhasil membentuk Intergovermental Committee on GRTKF kemudian kita dorong lagi untuk di negosiasi yang kemudian didapatkan tiga hal yang dinegosiasikan, yang pertama adalah scope of protection (apa yang diproteksi), non disclosure agreement, remedy dan sanksi”, tutup Febrian.

 

  Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal merupakan kegiatan yang diinisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI ini diikuti seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia dan juga mengundang Sekretaris Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dari Provinsi NTT hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil KemenkumHAM NTT, I Gusti Putu Milawati, Asisten Adminsitrasi Umum Setda Kota Kupang, Yanuar Dali dan Kepala Bidang Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Parekraf NTT, Johny Rohi.

 

   Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris DJKI Kemenkumham RI, Sucipto yang menyampaikan bahwa sarasehan nasional merupakan tindak lanjut pertemuan regional negara anggota World Intellectual Property Right (WIPO) yang tergabung dalam group regional Asia dan Pasific Group (APG) tentang Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (GRTKF). Hal tersebut dibuktikan dengan penetapan  PP Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal (Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Potensi Indikasi Geografis, Sumber Daya Genetik, dan Indikasi Asal). “Kami mengajak seluruh stakeholder untuk meningkatkan kepedulian dan pemahaman akan pentingnya pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal atau KIK dan pendaftaran Indikasi Geografis guna pelestarian budaya dan pengembangan ekonomi wilayah,” ujarnya.

 

   Sucipto menambahkan, pelindungan KIK dilakukan melalui pencatatan dan inventarisasi oleh negara. Namun saat ini baru tercatat 1.741 data KIK yang tervalidasi, dengan rincian 1.106 Ekspresi Budaya Tradisional, 409 Pengetahuan Tradisional, 99 Potensi Indikasi Geografis (IG), dan 127 Sumber Daya Genetik. Masih ada data yang belum lengkap dan belum tercatat di Pusat Data KI Komunal Indonesia. Peran Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan untuk melengkapi data tersebut, karena pencatatan KIK dapat memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat ekonomi bagi masyarakat. 

 

   Pada kesempatan forum tersebut, diserahkan Sertifikat Pencatatan Inventarisasi KIK EBT Tenun Songke Motif Wela Runus  asal Kabupaten Manggarai Barat oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diterima oleh Kabid Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Johny Rohi. Pada kesempatan yang sama juga disampaikan usulan Pemerintah Provinsi NTT untuk Pencatatan Inventarisasi KIK EBT atas 12 motif tenun asal Kabupaten Malaka  (motif cicak, motif sarang burung   murai, burung elang, kepala klewang, buaya), Kabupaten Ngada (motif ghi’u, gaja, wa’i manu, jara) dan Kabupaten Rote Ndao (motif hua ana langi, badongko, ai  bunak).

 

   Dalam closing ceremony  kegiatan, Dirjen KI Kemenkumham RI, Min Usihen mengharapkan agar melalui kegiatan Sarasehan ini, mampu mendorong Pemerintah Daerah untuk pengembangan perekonomian daerah  dengan memaksimalkan potensi KIK di daerahnya untuk mendapatkan benefit melalui upaya perlindungan, pemanfaatan dan pengembangan KIK bagi peningkatan kesejahteraan Masyarakat.

Dokumentasi : Istimewa



Artikel Lainnya


PENTINGNYA PERIZINAN BANGUNAN GEDUNG DALAM USAHA PARIWISATA

PENTINGNYA PERIZINAN BANGUNAN GEDUNG DALAM USAHA PARIWISATA

TREND KE DEPAN, ARSITEKTUR SEBAGAI DAYA TARIK PARIWISATA BAGAIMANA POTENSI DAN PELUANG NTT?

MENATA KAWASAN LELOGAMA, LEMBANGNYA NTT

WISATA TEMATIK DAN DAYA SAING DTW

RESTORASI TERUMBU KARANG DI KAWASAN EKOWISATA PANTAI OESINA KABUPATEN KUPANG

MOTIF KAIN TENUN ADAT NTT UNTUK FASAD BANGUNAN

PROGRAM CSR PT. PEGADAIAN GALERI 24 DISTRO KUPANG UNTUK PANTAI WISATA LASIANA

MENJAGA KEDAULATAN RUPIAH DI KAWASAN PERBATASAN RI – TIMOR LESTE

Kota Kreatif

Lomba Geowisata Goes to School

PENGEMBANGAN WISATA KOTA DI NTT (2)

PENGEMBANGAN WISATA KOTA DI NTT

Calendar of Events East Nusa Tenggara 2024

Potret Komponen Pariwisata Kota Atambua Untuk Mengembangkan Wisata Kota Perbatasan

Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Geowisata

Menulis Buku Bagi ASN Perencana

Talk Show Radio Alor : Kolaboratif untuk Mewujudkan NTT sebagai New Tourism Territory

Sertifikasi Profesi Terapis Spa Bidang Tata Kecantikan di Kota Kupang

Kegiatan Penanaman Mangrove Nasional Secara Serentak oleh Presiden Republik Indonesia

Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Bidang Tour Guide

SALAM GEOWISATA

TREND WISATA PASCA PANDEMI COVID-19, WISATA BALAS DENDAM?

DESTINASI WISATA BERKELANJUTAN DI NTT

RAGAM KULINER RAMADHAN DI KOTA KUPANG SEBUAH DAYA TARIK WISATA BUDAYA

PENYUSUNAN RENSTRA DISPAREKRAF NTT 2024-2026

BIMTEK 75 BESAR ADWI 2023

MPD SEBAGAI METODE PERHITUNGAN KUNJUNGAN WISATAWAN

SOSIALISASI MENYUSUN DUPAK

DINAS PAREKRAF NTT IKUT RAKORTEKRENBANG TAHUN 2023

BIMTEK DAN WORKSHOP ONLINE ADWI 2023 ZONA II

PUNGUT SAMPAH, PEDULI SAMPAH

Mau Belajar Sambil Rekreasi Dalam Kota?....Ayo ke Kebun TAFA

Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Berbagai Karya Cipta, Rasa dan Karsa Manusia

Festival Desa Binaan Bank NTT dan Upaya Pengembangan Ekonomi Kreatif dalam Kerangka Pemberdayaan Masyarakat

PENINGKATAN KAPASITAS PENYELENGGARAAN SAKIP DI PROVINSI NTT

PENYERAHAN BUKU KOLASE WISATA

Focus Group Discussion (FGD) Dukungan Data Penyusunan Grand Desain Pariwisata NTT

PENGEMBANGAN KAWASAN WISATA LELOGAMA KABUPATEN KUPANG

DISPAREKRAF NTT “ IKUT” PESPARANI NASIONAL II DI KUPANG

EXPO NUSANTARA : DARI NTT UNTUK NUSANTARA

MEREKAM KOTA KUPANG DARI DE MUSEUM CAFE JKK

Workshop Peningkatan Kapasitas Pengelolaan SDGs bagi Sekretariat SDGs Provinsi NTT

BKD PROVINSI NTT SERAHKAN HASIL UJI KOMPETENSI

Transformasi Pariwisata Modern Menuju Era Industri 4.0 Melalui Sistem Informasi Kepariwisataan Nasional

Dinas Parekraf Provinsi NTT Berduka

Asah Kemampuan Promosi Kreatif ASN Melalui Kegiatan Pelatihan Pemasaran Pariwisata Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

FESTIVAL GOLO KOE : GELIAT BARU PARIWISATA LABUAN BAJO

Eksotisnya Pantai di Ujung Utara Flores

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Prov NTT Selenggarakan Pelatihan Implementasi Konsep CHSE

Ruang Terbuka Publik dan Penanganannya

Sosialisasi Input Data Innovative Government Award Tahun 2022

JEJAK SUKACITA FESTIVAL MUSIM DINGIN TAHUN 2022 DI SURGA TERSEMBUNYI TIMOR TENGAH SELATAN

WELCOME LABUAN BAJO

Catatan Kecil Kegiatan Workshop Pengembangan Ekonomi Digital dan Produk Kreatif ASN

KOTA ENDE, KOTA LAHIRNYA PANCASILA

AJANG ANUGERAH PESONA INDONESIA (API) 2022

Workshop Penguatan Kapasitas Sekretariat SDGs Daerah Dalam Pengelolaan Pelaksanaan SDGs

KOTA KUPANG DALAM PAMERAN GAMBAR MALOI KUPANG

Kampung Seni Flobamorata Kupang

Lasiana Beach

KAWASAN PARIWISATA ESTATE NTT : Dimana Batas-Batasnya ? Berapa Luasnya?

Standar Operasional Prosedur Disparekraf Prov. NTT

Standar Pelayanan Publik

Maklumat Pelayanan Publik Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Prov NTT

DESA GOLO LONI MENAWARKAN WISATA ARUNG JERAM DI FLORES

IDENTIFIKASI DAN WORKSHOP PENGEMBANGAN HOMESTAY DI DESA GOLO LONI KABUPATEN MANGGARAI TIMUR

Wisata Aman Bencana di NTT

Catatan Perjalanan Wisata di Fatumnasi

KEGIATAN MUSRENBANG NTT TAHUN 2022

KEGIATAN PRA MUSRENBANG NTT TAHUN 2022

Membangun Kemandirian Lokal Menjadi Arah Pembangunan NTT 2023

Kemenparekraf Gelar Workshop Pengelolaan Event Daerah Demi Wujudkan Event Berkualitas

RUMAH BUMN, RUMAHNYA INDUSTRI KREATIF

RAPAT KOORDINASI MENDUKUNG CAPAIAN TARGET PESERTA DESA WISATA YANG AKAN MENDAFTAR DI ADWI 2022

SOSIALISASI PENGINPUTAN RKPD NTT TAHUN 2023

Buku Database 2021

WORKSHOP PENGEMBANGAN SENI BUDAYA KABUPATEN ENDE

Karya Arsitektur sebagai Daya Tarik Wisata

Pertemuan dengan Forkasse (Forum Komunikasi antar sanggar Seni Provinsi NTT)

WORKSHOP PENGEMBANGAN SENI BUDAYA KABUPATEN ALOR

DINAS PAREKRAF NTT BELAJAR APLIKASI BELA

Outlook Parekraf 2022

Mengenal Dunia Astronomi Melalui Wisata Ke Observatorium Nasional Timau Kabupaten Kupang

PROTOKOL KESEHATAN PADA DESTINASI WISATA

Semauku Indah

MENDATA POTENSI USAHA EKONOMI KREATIF DI KABUPATEN KUPANG

WISATA KOTA, KOTA WISATA

NTT Hijau dalam Pesona 1000 Bonsai

KICKOFF JABATAN FUNGSIONAL ADYATAMA KEPARIWISATAAN DAN EKONOMI KREATIF

PARIWISATA NTT BUTUH BRANDING, GUYS !

Regional Calender Tourism Events 2022

RAKOR PEMBANGUNAN PARIWISATA RING OF BEAUTY NTT

KENYAMANAN RUANG HOMESTAY

SOSIALISASI DAN SIMULASI PANDUAN SERTIFIKASI CHSE PADA PENYELENGGARAAN MICE

MENATA ARSITEKTUR KOTA LABUAN BAJO

KASUS HIV AIDS DI PROVINSI NTT TETAP MENINGKAT

Konsep Desain Monumen di Kelurahan LLBK Kota Kupang

PEMBANGUNAN DI PROVINSI NTT MEMBUTUHKAN HARMONISASI DAN SINKRONISASI

DESA WISATA, DESA WISATA TEMATIK DAN DESA WISATA HIJAU. Mana yang Cocok Untuk NTT?

Reef Check Indonesia Kembangkan Wisata Spesies dan Industri Penunjangnya di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao

Simulasi Bencana di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Prov. NTT

MENDORONG STANDARISASI PELAKU PARIWISATA

Kolaborasi Kemitraan, Disparekraf NTT Gandeng Pelaku Wisata

Upaya Penerapan ISO 9001 : 2015 di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT

PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL PARIWISATA

Catatan Perjalanan ke Liman

Wisata Langit Gelap “Lelogama”

TALK SHOW ONLINE ANTARA BETA, DIA DAN DESTINASI WISATA NTT: KEMARIN, KINI DAN NANTI

Diseminiasi Anggaran Belanja Dinas Parekraf NTT

Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Antara Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah Laut Bali dan Sekitarnya

Diskusi Konsep Smart Tourism di Indonesia Timur

Rapat Tim Pengelola Website Dinas Parekraf NTT

Bambu dan Prospek Pengembanganya Bagi Ekowisata NTT

Kunjungan Kerja Gubernur NTT ke Kantor Dinas Parekraf NTT

Kunjungan Bupati Malaka

Lokakarya Konsolidasi Pembentukan Tim Kajian Pariwisata Aman Bencana

Pertemuan Tim Kajian Pariwisata Aman Bencana Provinsi NTT

Literasi Desa Koanara Kabupaten Ende

Literasi Obyek Wisata Desa Praimadita Kabupaten Sumba Timur

Literasi Kabupaten Alor

Literasi Lamalera

Profile Kawasan Pariwisata Estate (PE)

MENDORONG KAMPUNG DENGE SEBAGAI PINTU GERBANG KAWASAN WISATA WAEREBO

EVALUASI DESTINASI WISATA PASCA BENCANA ALAM

Tourism Event 2022

WORKSHOP ARSITEK

DISKUSI PUBLIK PARIWISATA AMAN BENCANA DI PROVINSI NTT

MENEMUKAN POTENSI INDENTITAS FISIK KOTA KUPANG

DAYA TARIK WISATA RUMAH ADAT NTT

Belajar dari Utusan Khusus Presiden Seychelles

Pariwisata Nusa Tenggara Timur, Cerah-Cemerlang

Deseminasi Pengelolaan Website Dinas Parekraf NTT

Menggali Spirit of Place Dalam Desain Kawasan Pariwisata Estate NTT

FGD Review RIPPARNAS 2011- 2025

Penerapan CHSE Usaha Pariwisata di Provinsi NTT

Tata Kelola Persampahan Di Destinasi Wisata Super Premium Labuan Bajo

Identifikasi Awal Potensi Geowisata NTT

Waterfront City Kota Kupang Sebagai Destinasi Wisata Kota

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Panen Perdana Sayur Organik

Kajian Pengembangan KSPN Nemberala-Rote dan KSPN Alor-Kalabahi


MEDIA SOSIAL DAN KONTAK


| Dinas Pariwisata Provinsi NTT
| @thenewtourismterritory
| @PariwisataNTT


Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT
Jl. Frans Seda 2 No.72, Kayu Putih, Oebobo, Kota Kupang, 85228
(0380) 826384
082144082555