KAWASAN PARIWISATA ESTATE NTT : Dimana Batas-Batasnya ? Berapa Luasnya?
Card image
Diposting oleh - Paul J. Andjelicus, Pada 30 May 2022

KAWASAN PARIWISATA ESTATE NTT

Dimana Batas-Batasnya? Berapa Luasnya?

 

Paul J. Andjelicus

Perencana Ahli Muda Dinas Parekraf Provinsi NTT

Anggota IAI Provinsi NTT

 

 

  Pariwisata telah ditetapkan sebagai penggerak utama pembangunan daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan dilakukan dengan konsep pembangunan Pariwisata Estate (PE) yaitu sebuah upaya pembangunan kawasan pariwisata terpadu melalui pemenuhan 5 A Pariwisata dengan pola pendekatan kawasan. Pembangunan ini dilakukan secara komprehensif dengan keterlibatan semua pihak dalam skema pentahelik (pemerintah, masyarakat, swasta, akademisi dan media). Kawasan Pariwisata Estate (PE) diharapkan menjadi panutan pembangunan kawasan wisata di NTT dalam rangka mewujudkan Provinsi NTT sebagai pintu gerbang dan salah satu pusat pengembangan pariwisata nasional  ring of beauty .

 

   Pembangunan Kawasan PE di NTT mulai dilakukan tahun 2019 dengan pembangunan 7 Kawasan PE di 7 kabupaten dari target 24 kawasan Pariwisata Estate hingga tahun 2023.   Pada tahun anggaran 2022, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT akan melakukan pembangunan 7 (tujuh) Kawasan PE baru yaitu Umauta Kabupaten Sikka, Tuamese Kabupaten Timor Tengah Utara, Anakoli Kabupaten Nagekeo, Gololoni Kabupaten Manggarai Timur, Waiwuang Kabupaten Sumba Barat, Lelogama Kabupaten Kupang dan Kelaba Madja Kabupaten Sabu Raijua.

 

   Sampai saat ini 7 kawasan PE dikembangkan terus dikembangkan dengan fokus pada penataan manajemen pengelolaan, peningkatan kapasitas SDM dan penguatan rantai pasok ekonomi kawasan. Namun sampai saat ini, 7 kawasan PE tersebut belum memiliki batasan kawasan yang jelas. Hal ini akan menyebabkan pembangunan selanjutnya yang melibatkan semua pelaku/stakeholder dalam skema pentaheliks menjadi terhambat dan tidak terarah dengan baik. Berbagai fasilitas pembangunan mendukung kawasan wisata dan pengembangan ekonomi masyarakat masih kurang sinergi untuk menggerakan pertumbuhan kawasan PE.

 

   Industri pariwisata saling kait mengkait dengan berbagai sektor lainnya. Hal ini berdampak, suatu kawasan wisata terpadu seperti Kawasan PE bisa saja sangat luas wilayahnya dan mencapai beberapa wilayah kecamatan dan bahkan kabupaten dan antar kabupaten. Tulisan ini mencoba menemukan potensi batas Kawasan PE sebagai langkah awal untuk menemukan batas Kawasan PE. Menentukan Kawasan PE tentu memperhatikan potensi yang dimiliki khususnya obyek wisata yang ada dan komponen 5 Lainnya seperti aksesibilitas, akomodasi, amenitas dan peringatan.

 

Delineasi Kawasan Dalam Kawasan Wisata

  Delineasi kawasan merupakan upaya untuk menetapkan ruang lingkup berdasarkan perencanaan atau pembangunan yang dapat digunakan untuk beberapa pendekatan seperti batas administrasi, Arah spasial, dan lainnya. Dalam konteks pembangunan kawasan pariwisata, delineasi kawasannya mempertimbangkan daya tarik wisata yang ada dan juga Komponen 5 A pariwisata lainnya seperti aksesibilitas, akomodasi dapat, amenitas dan peringatan. Termasuk keunggulan unggulan (pertanian, peternakan, perikanan dan lainnya) yang akan menjadi pendukung industri logistik wisata.

 

   Kawasan Pariwisata Terpadu adalah kawasan yang dibangun khusus untuk tujuan pariwisata, yaitu dengan memadukan pembangunan dan pengelolaan daya tarik wisata, fasilitas pariwisata dan fasilitas ekonomi lainnya di dalam satu kawasan sebagai sebuah destinasi pariwisata. (Pedoman Pengembangan Kawasan Pariwisata Terpadu, Kemenparekraf 2019). Beberapa kawasan yang ada disini adalah kesatuan wilayah yang masuk dalam pengembangan pariwisata yang memiliki luasan tertentu dan terdiri dari desa atau kecamatan (wilayah administratif).



   Hal ini sejalan dengan konsep PE itu sendiri yang merupakan pengembangan model pariwisata dengan pola pendekatan Kawasan.  Konsep PE ini akan dilakukan di kawasan perdesaan melalui pengembangan industri terpadu dan dinamis yang mampu menyediakan pertumbuhan ekonomi yang cepat dalam hal kesempatan kerja, peningkatan taraf hidup dan mengaktifkan sektor produksi. Kelengkapan komponen 5 Pariwisata (atraksi, aksesibilitas, akomodasi, amenitas dan peringatan) menjadi kunci keberhasilan pembangunan Kawasan PE karena kesiapan destinasi pariwisata dalam memenuhi kebutuhan wisatawan yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah tersebut 

 

   Dalam konsep kawasan wisata terpadu terdapat sedikitnya 3 aspek yang menjadi perhatian yaitu pengembangan jalur wisata dan pendekatan spasial kawasan bisnis wisata /TBD (Pratama,2016). Yang terkait dengan Kawasan PE adalah sistem spasial dan pengembangan jalur wisata, sementara aspek pendekatan TBD lebih pada pengembangan wisata perkotaan.

 

    Pembangunan berbagai fasilitas wisata memerlukan lokasi yang sesuai sehingga sangat terkait dengan Arahan tata ruang (spasial) wilayah tersebut. Arah spasial dalam pembangunan dan penataan kawasan wisata perlu memperhatikan konsep Tripartit Concept (Cooper, 1993) yang meliputi Zona Inti, Zona Penyangga ( buffer ) dan Zona Penunjang. Selain konsep Tripartit Concept ini ada juga konsep 4 Zona Wisata dari Lawson and Bovy (1977). Konsep ini dikembangkan dari penzoningan kawasan sesuai prinsip tata ruang dan pengembangan wisata alam yaitu terdiri dari Zona inti, Zona Penyangga, Zona Rekreasi dan Zona Fasilitas Umum (penunjang).

 

    Sistem spasial dalam pengembangan kawasan wisata terbentuk dari obyek wisata yang saling berdekatan selanjutnya dapat dengan suatu jalur sekaligus efisiensi terhadap penyediaan sarana dan prasarana (Suharsono, 2009 dalam Pratama,2016). Dalam sistem spasial tersebut memiliki faktor sebagai berikut :

a.  Jalur penghubung atau akses yang merupakan jalur yang digunakan untuk mencapai antar obyek daya tarik wisata yang ada dan pelayanan antar pusat dengan konsentrasi obyek dalam satu kawasan.

b. Pusat pelayanan, merupakan pusat akomodasi, sarana pendukung wisata, pusat informasi, dan berbagai sarana lain yang mendukung kegiatan wisata. Pusat pelayanan biasa ditempatkan di pusat pelayanan kota untuk efisiensi.

c. pembukaan obyek daya tarik wisata, merupakan pusat dari atraksi utama yang dapat dinikmati wisatawan.

 

    Pengembangan jalur wisata dilakukan dengan memperhatikan obyek wisata yang ada dan adanya konektivitas yang baik antara daya tarik tersebut dengan fasilitas penunjang. Menurut Gunn (1988), suatu daya tarik wisata terbentuk dari empat elemen pokok yang harus direncanakan secara terpadu agar daya tarik wisata dapat menjadi hidup meliputi : 1). Kelompok obyek daya tarik. 2). Masyarakat : penyedia jasa, fasilitas, pertunjukan, produk. 3). Jalur sirkulasi : adanya jalur sirkulasi menunjukkan hubungan antar daya tarik wisata membentuk satu jaringan yang kompleks, dan 4). Jalur hubungan pusat layanan penunjang dengan kelompok daya tarik wisata yang juga menunjukkan hubungan antar destinasi.


Delineasi Batas Kawasan PE

   Pendekatan delineasi yang dilakukan yang paling sederhana adalah pendekatan batas administrasi dengan batas desa, kecamatan dan kabupaten. Ketujuh kawasan PE yang dibangun melalui pembangunan akomodasi dan fasilitas di 7 desa yang telah menjadi desa wisata. Beberapa alternatif batas wilayah dengan pendekatan batas administrasi yang dapat diterapkan untuk Kawasan PE dengan memperhatikan aspek spasial, ketersediaan obyek wisata dan komponen penunjang wisata lainnya. Beberapa model batas Kawasan PE yang dapat terjadi adalah Kawasan PE terdiri dari hanya 1 desa, terdiri dari beberapa desa dalam satu kecamatan, semua desa dalam satu kecamatan atau beberapa desa yang berada di 2 kecamatan atau lebih. Semuanya tergantung aspek dan indikator yang dikaji secara komprehensif.

 

   Dalam buku Database Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif NTT tahun 2021 sudah ditampilkan gagasan batas delineasi 7 kawasan bangunan PE. Dalam batas delineasi Kawasan PE ini digunakan aspek kelengkapan komponen 5 A Pariwisata yang ada di wilayah administratiif kecamatan yang menjadi lokasi pariwisata Estate Estate. Hasil menunjukan komponen 5 A Pariwisata belum cukup tersedia di desa yang menjadi pusat Kawasan PE yang dibangun, sehingga mendukung unsur 5 dari desa sekitar khususnya daya tarik wisata, fasilitas dan kebutuhan yang diperlukan.


Tabel 1. Awal Pendekatan Batas 7 Kawasan PE 2019

Tidak

Kawasan PE

Delineasi Kawasan

Keterangan

1.

Kawasan PE Fatumnasi Kabupaten TTS

Wilayah desa Fatumnasi, Desa.Kuanoel

Luas : 73,21 km 2

Pusat Kawasan PE berada di Desa Fatumnasi

2.

Kawasan PE Pantai Liman Kabupaten Kupang

Wilayah Desa Uitiuh Tuan

Luas : 18,6 km2

Pusat Kawasan PE berada di desa Uitiuh Tuan

3.

Kawasan PE Wolwal Kabupaten Alor

Wilayah Desa Wolwal dan Moru

Luas : 28,40 km2

Pusat Kawasan PE di Desa Wolwal

4.

Kawasan PE Koanara Kabupaten Ende

Wilayah Desa Koanara, Wolokelo, Detoena

Luas : 14,82 km2

Pusat Kawasan PE di Desa Koanara

5.

Kawasan PE Praimadita Kecamatan Karera Kabupaten Sumba Timur

Wilayah Desa Praimadita, Desa Prasalura

Luas : 81,5 km2

Pusat Kawasan PE di Desa Praimadita. Desa Prasalura berada di pulau Salura yang punya daya tarik wisata menyelam

6.

Kawasan PE Mulut Seribu Kabupaten Rote Ndao

Wilayah Desa Daiama, Pukuafu, Tenalai

Luas : 89,8e km2

Pusat Kawasan PE di Desa Daiama

7.

Kawasan PE Lamalera Kecamatan Wulandoni Kabupaten Lembata

Wilayah Desa Lamalera A, Lamalera B

Luas : 11,86 km2

 

Pusat Kawasan PE di Desa Lamalera B

 Sumber: Buku Database Parekraf NTT, 2021


    Seperti untuk Kawasan PE Fatumnasi terdiri dari 2 desa yaitu Desa Fatumnasi dan Desa Kuanoel. Desa Kuanoel sendiri memiliki sarana prasarana yang cukup untuk mendukung kawasan seperti komponen amenitas (pasar, gereja, polsek), akomodasi dalam bentuk homestay dan sekaligus merupakan akses utama menuju Desa Fatumnasi itu sendiri. Untuk Kawasan PE Praimadita meliputi 2 desa yaitu desa Praimadita dan Desa Prasalura karena kedua desa ini memiliki beberapa daya tarik wisata yang dapat dikembangkan menjadi jalur pengembangan wisata.

 

   Hasil penetaan batas Kawasan PE ini merupakan gagasan yang masih perlu disempurnakan lagi karena belum melihat aspek lainnya seperti spasial, komoditas unggulan dan potensi rantai pasok yang dimiliki desa-desa sekitar. Tentu tidak semua desa harus masuk dalam kawasan sehingga perlu digunakan pendekatan pola kawasan inti dan penunjang. Desa yang tidak masuk dalam kawasan PE, namun memiliki peran dan fungsi untuk mendukung pertumbuhan kawasan PE dapat ditetapkan menjadi kawasan penunjang atau kawasan yang memberikan pengaruh ( hinterland).

 

Catatan Akhir


a.   Pengembangan lanjutan kawasan PE pembangunan membutuhkan dukungan partisipasi dalam skema pentaheliks (pemerintah, swasta, masyarakat, akademisi dan media) sehingga diperlukan batas kawasan yang jelas dari suatu kawasan PE. Kawasan PE memerlukan batas kawasan yang jelas agar diketahui luas wilayah dan daerah yang tergabung dalam satu kawasan. Hal ini membantu ruang lingkup wilayah pembangunan dan pengembangan kawasan selanjutnya yang terkait dengan pengalokasian sumber daya yang efektif dan efisien .Kawasan PE dengan batas yang jelas menjadi pedoman pengembangan lanjutan kawasan PE yang melibatkan semua unsur pembangunan dalam skema pentaheliks menuju kawasan wisata yang menjadi role model pengembangan kawasan wisata di NTT.

b.     Penggambaran batas kawasan Pariwisata Estate dapat ditentukan berdasarkan aspek spasial, kelengkapan komponen 5 A Pariwisata dan unggulan yang ada serta potensi lainnya. Pendekatan yang digunakan adalah batas administrasi desa.

c.     Pengembangan Kawasan PE yang sudah diusulkan dalam tulisan ini belum komprehensif dan jauh dari sempurna karena hanya memperhatikan aspek kelengkapan komponen 5 sehingga diperlukan kajian lebih lanjut agar menghasilkan batas kawasan PE yang baik.

d.     Kawasan PE yang telah ditetapkan dan terdiri dari beberapa desa dapat dijadikan kawasan inti, sementara kawasan yang terdiri dari desa yang berada di luar Kawasan PE dapat dikembangkan menjadi kawasan penunjang atau kawasan yang memberikan pengaruh (hinterland)   khususnya sebagai daerah penghasil atau sebagai daerah penyedia kebutuhan kawasan PE yang dibangun dan dikembangkan.


Pustaka:

1.    Cooper, Chris, John Fletcher, David Gilbert, dan Stephen Wanhill. 1993.  Pariwisata: Prinsip dan Praktek . London: Longman Group UK Limited;

2.    Dinas Parekraf NTT.2020. Buku Database Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT 2021 . Kupang;

3.    Identifikasi kawasan potensial,Diklat RTBL tingkat Dasar 1, BPSDM PUPR,2016. Jakarta;

4.    Lawson, Fred dan Baud-Bovy, Manuel. 1997. Pengembangan Pariwisata dan Rekreasi . CBI Publishing Company, Inc.: Boston;

5.    Pemprov.NTT.2018. Arah Kebijakan Pembangunan Gubernur NTT 2018-2023, Kita Bangkit Kita Sejahtera . Materi Presentasi.Kupang. NTT.



Artikel Lainnya


PENTINGNYA PERIZINAN BANGUNAN GEDUNG DALAM USAHA PARIWISATA

PENTINGNYA PERIZINAN BANGUNAN GEDUNG DALAM USAHA PARIWISATA

TREND KE DEPAN, ARSITEKTUR SEBAGAI DAYA TARIK PARIWISATA BAGAIMANA POTENSI DAN PELUANG NTT?

MENATA KAWASAN LELOGAMA, LEMBANGNYA NTT

WISATA TEMATIK DAN DAYA SAING DTW

RESTORASI TERUMBU KARANG DI KAWASAN EKOWISATA PANTAI OESINA KABUPATEN KUPANG

MOTIF KAIN TENUN ADAT NTT UNTUK FASAD BANGUNAN

PROGRAM CSR PT. PEGADAIAN GALERI 24 DISTRO KUPANG UNTUK PANTAI WISATA LASIANA

MENJAGA KEDAULATAN RUPIAH DI KAWASAN PERBATASAN RI – TIMOR LESTE

Kota Kreatif

Lomba Geowisata Goes to School

URGENSI PELINDUNGAN HUKUM EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL (EBT) BERDASARKAN PERATURAN DAERAH UNTUK AKSELERASI PEMBANGUNAN PARIWISATA DI NUSA TENGGARA TIMUR

PENGEMBANGAN WISATA KOTA DI NTT (2)

PENGEMBANGAN WISATA KOTA DI NTT

Calendar of Events East Nusa Tenggara 2024

Potret Komponen Pariwisata Kota Atambua Untuk Mengembangkan Wisata Kota Perbatasan

Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Geowisata

Menulis Buku Bagi ASN Perencana

Talk Show Radio Alor : Kolaboratif untuk Mewujudkan NTT sebagai New Tourism Territory

Sertifikasi Profesi Terapis Spa Bidang Tata Kecantikan di Kota Kupang

Kegiatan Penanaman Mangrove Nasional Secara Serentak oleh Presiden Republik Indonesia

Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Bidang Tour Guide

SALAM GEOWISATA

TREND WISATA PASCA PANDEMI COVID-19, WISATA BALAS DENDAM?

DESTINASI WISATA BERKELANJUTAN DI NTT

RAGAM KULINER RAMADHAN DI KOTA KUPANG SEBUAH DAYA TARIK WISATA BUDAYA

PENYUSUNAN RENSTRA DISPAREKRAF NTT 2024-2026

BIMTEK 75 BESAR ADWI 2023

MPD SEBAGAI METODE PERHITUNGAN KUNJUNGAN WISATAWAN

SOSIALISASI MENYUSUN DUPAK

DINAS PAREKRAF NTT IKUT RAKORTEKRENBANG TAHUN 2023

BIMTEK DAN WORKSHOP ONLINE ADWI 2023 ZONA II

PUNGUT SAMPAH, PEDULI SAMPAH

Mau Belajar Sambil Rekreasi Dalam Kota?....Ayo ke Kebun TAFA

Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Berbagai Karya Cipta, Rasa dan Karsa Manusia

Festival Desa Binaan Bank NTT dan Upaya Pengembangan Ekonomi Kreatif dalam Kerangka Pemberdayaan Masyarakat

PENINGKATAN KAPASITAS PENYELENGGARAAN SAKIP DI PROVINSI NTT

PENYERAHAN BUKU KOLASE WISATA

Focus Group Discussion (FGD) Dukungan Data Penyusunan Grand Desain Pariwisata NTT

PENGEMBANGAN KAWASAN WISATA LELOGAMA KABUPATEN KUPANG

DISPAREKRAF NTT “ IKUT” PESPARANI NASIONAL II DI KUPANG

EXPO NUSANTARA : DARI NTT UNTUK NUSANTARA

MEREKAM KOTA KUPANG DARI DE MUSEUM CAFE JKK

Workshop Peningkatan Kapasitas Pengelolaan SDGs bagi Sekretariat SDGs Provinsi NTT

BKD PROVINSI NTT SERAHKAN HASIL UJI KOMPETENSI

Transformasi Pariwisata Modern Menuju Era Industri 4.0 Melalui Sistem Informasi Kepariwisataan Nasional

Dinas Parekraf Provinsi NTT Berduka

Asah Kemampuan Promosi Kreatif ASN Melalui Kegiatan Pelatihan Pemasaran Pariwisata Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

FESTIVAL GOLO KOE : GELIAT BARU PARIWISATA LABUAN BAJO

Eksotisnya Pantai di Ujung Utara Flores

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Prov NTT Selenggarakan Pelatihan Implementasi Konsep CHSE

Ruang Terbuka Publik dan Penanganannya

Sosialisasi Input Data Innovative Government Award Tahun 2022

JEJAK SUKACITA FESTIVAL MUSIM DINGIN TAHUN 2022 DI SURGA TERSEMBUNYI TIMOR TENGAH SELATAN

WELCOME LABUAN BAJO

Catatan Kecil Kegiatan Workshop Pengembangan Ekonomi Digital dan Produk Kreatif ASN

KOTA ENDE, KOTA LAHIRNYA PANCASILA

AJANG ANUGERAH PESONA INDONESIA (API) 2022

Workshop Penguatan Kapasitas Sekretariat SDGs Daerah Dalam Pengelolaan Pelaksanaan SDGs

KOTA KUPANG DALAM PAMERAN GAMBAR MALOI KUPANG

Kampung Seni Flobamorata Kupang

Lasiana Beach

Standar Operasional Prosedur Disparekraf Prov. NTT

Standar Pelayanan Publik

Maklumat Pelayanan Publik Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Prov NTT

DESA GOLO LONI MENAWARKAN WISATA ARUNG JERAM DI FLORES

IDENTIFIKASI DAN WORKSHOP PENGEMBANGAN HOMESTAY DI DESA GOLO LONI KABUPATEN MANGGARAI TIMUR

Wisata Aman Bencana di NTT

Catatan Perjalanan Wisata di Fatumnasi

KEGIATAN MUSRENBANG NTT TAHUN 2022

KEGIATAN PRA MUSRENBANG NTT TAHUN 2022

Membangun Kemandirian Lokal Menjadi Arah Pembangunan NTT 2023

Kemenparekraf Gelar Workshop Pengelolaan Event Daerah Demi Wujudkan Event Berkualitas

RUMAH BUMN, RUMAHNYA INDUSTRI KREATIF

RAPAT KOORDINASI MENDUKUNG CAPAIAN TARGET PESERTA DESA WISATA YANG AKAN MENDAFTAR DI ADWI 2022

SOSIALISASI PENGINPUTAN RKPD NTT TAHUN 2023

Buku Database 2021

WORKSHOP PENGEMBANGAN SENI BUDAYA KABUPATEN ENDE

Karya Arsitektur sebagai Daya Tarik Wisata

Pertemuan dengan Forkasse (Forum Komunikasi antar sanggar Seni Provinsi NTT)

WORKSHOP PENGEMBANGAN SENI BUDAYA KABUPATEN ALOR

DINAS PAREKRAF NTT BELAJAR APLIKASI BELA

Outlook Parekraf 2022

Mengenal Dunia Astronomi Melalui Wisata Ke Observatorium Nasional Timau Kabupaten Kupang

PROTOKOL KESEHATAN PADA DESTINASI WISATA

Semauku Indah

MENDATA POTENSI USAHA EKONOMI KREATIF DI KABUPATEN KUPANG

WISATA KOTA, KOTA WISATA

NTT Hijau dalam Pesona 1000 Bonsai

KICKOFF JABATAN FUNGSIONAL ADYATAMA KEPARIWISATAAN DAN EKONOMI KREATIF

PARIWISATA NTT BUTUH BRANDING, GUYS !

Regional Calender Tourism Events 2022

RAKOR PEMBANGUNAN PARIWISATA RING OF BEAUTY NTT

KENYAMANAN RUANG HOMESTAY

SOSIALISASI DAN SIMULASI PANDUAN SERTIFIKASI CHSE PADA PENYELENGGARAAN MICE

MENATA ARSITEKTUR KOTA LABUAN BAJO

KASUS HIV AIDS DI PROVINSI NTT TETAP MENINGKAT

Konsep Desain Monumen di Kelurahan LLBK Kota Kupang

PEMBANGUNAN DI PROVINSI NTT MEMBUTUHKAN HARMONISASI DAN SINKRONISASI

DESA WISATA, DESA WISATA TEMATIK DAN DESA WISATA HIJAU. Mana yang Cocok Untuk NTT?

Reef Check Indonesia Kembangkan Wisata Spesies dan Industri Penunjangnya di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao

Simulasi Bencana di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Prov. NTT

MENDORONG STANDARISASI PELAKU PARIWISATA

Kolaborasi Kemitraan, Disparekraf NTT Gandeng Pelaku Wisata

Upaya Penerapan ISO 9001 : 2015 di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT

PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL PARIWISATA

Catatan Perjalanan ke Liman

Wisata Langit Gelap “Lelogama”

TALK SHOW ONLINE ANTARA BETA, DIA DAN DESTINASI WISATA NTT: KEMARIN, KINI DAN NANTI

Diseminiasi Anggaran Belanja Dinas Parekraf NTT

Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Antara Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah Laut Bali dan Sekitarnya

Diskusi Konsep Smart Tourism di Indonesia Timur

Rapat Tim Pengelola Website Dinas Parekraf NTT

Bambu dan Prospek Pengembanganya Bagi Ekowisata NTT

Kunjungan Kerja Gubernur NTT ke Kantor Dinas Parekraf NTT

Kunjungan Bupati Malaka

Lokakarya Konsolidasi Pembentukan Tim Kajian Pariwisata Aman Bencana

Pertemuan Tim Kajian Pariwisata Aman Bencana Provinsi NTT

Literasi Desa Koanara Kabupaten Ende

Literasi Obyek Wisata Desa Praimadita Kabupaten Sumba Timur

Literasi Kabupaten Alor

Literasi Lamalera

Profile Kawasan Pariwisata Estate (PE)

MENDORONG KAMPUNG DENGE SEBAGAI PINTU GERBANG KAWASAN WISATA WAEREBO

EVALUASI DESTINASI WISATA PASCA BENCANA ALAM

Tourism Event 2022

WORKSHOP ARSITEK

DISKUSI PUBLIK PARIWISATA AMAN BENCANA DI PROVINSI NTT

MENEMUKAN POTENSI INDENTITAS FISIK KOTA KUPANG

DAYA TARIK WISATA RUMAH ADAT NTT

Belajar dari Utusan Khusus Presiden Seychelles

Pariwisata Nusa Tenggara Timur, Cerah-Cemerlang

Deseminasi Pengelolaan Website Dinas Parekraf NTT

Menggali Spirit of Place Dalam Desain Kawasan Pariwisata Estate NTT

FGD Review RIPPARNAS 2011- 2025

Penerapan CHSE Usaha Pariwisata di Provinsi NTT

Tata Kelola Persampahan Di Destinasi Wisata Super Premium Labuan Bajo

Identifikasi Awal Potensi Geowisata NTT

Waterfront City Kota Kupang Sebagai Destinasi Wisata Kota

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Panen Perdana Sayur Organik

Kajian Pengembangan KSPN Nemberala-Rote dan KSPN Alor-Kalabahi


MEDIA SOSIAL DAN KONTAK


| Dinas Pariwisata Provinsi NTT
| @thenewtourismterritory
| @PariwisataNTT


Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT
Jl. Frans Seda 2 No.72, Kayu Putih, Oebobo, Kota Kupang, 85228
(0380) 826384
082144082555