URGENSI PELINDUNGAN HUKUM EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL (EBT) BERDASARKAN PERATURAN DAERAH UNTUK AKSELERASI PEMBANGUNAN PARIWISATA DI NUSA TENGGARA TIMUR
Oleh : Johny Rohi – Kabid Industri Parekraf
Serasehan
Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)
telah diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak
tanggal 13-16 September 2023 di Hotel Four Points by Sheraton Uluwatu-Bali. Pada
hari Jumad 15 September 2023, kegiatan menghadirkan Josef Nae Soi, Penasehat Kehormatan Menteri Hukum dan HAM RI
yang menyampaikan materi terkait urgensi kekayaan Intelektual Komunal (Ekspresi
Budaya Tradisional-EBT) bagi akselerasi pembangunan pariwisata di Nusa Tenggara
Timur. Hal ini sejalan dengan tema kegiatan yaitu pengembangan ekonomi
wilayah dan pelestarian budaya melalui kekayaan intelektual komunal, dimana Nusa Tenggara Timur merupakan provinsi
yang multi etnis dan memiliki banyak ragam potensi Ekspresi Budaya Tradisional
(EBT) yang lahir, berkembang dan dilestarikan secara turun temurun dapat
menjadi kekuatan ekonomi dalam Pembangunan industri pariwisata.
Menurut
Josef, pemanfaatan EBT perlu diatur dengan baik agar memberikan nilai ekonomi
bagi masyarakat pengembang atau kustodian. Selain itu, keberadaan Peraturan
Daerah (PERDA) juga berguna untuk mencegah adanya klaim ataupun perampasan hak
kepemilikan oleh pihak lain. Hal ini karena PERDA bisa mengatur agar semua EBT
harus dinarasikan dalam tulisan untuk memenuhi adagium latin lego ergo scio
(saya baca maka saya tahu) serta dilakukan pendaftaran/pencatatan di
Kementerian Hukum dan HAM RI. Termasuk memuat adanya sanksi administrasi dan
perdata hingga sanksi pidana bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran
terhadap Kekayaan Intelektual.
“Urgensi PERDA EBT dalam pembangunan juga untuk melestarikan hak negara terhadap EBT dalam pergaulan internasional di era globalisasi,” imbuhnya. Lebih lanjut dikatakan bahwa promosi dan edukasi mengenai KIK harus terus menerus dilakukan kepada masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan festival berbasis EBT di setiap kabupaten/kota, yang sekaligus dapat mendorong peningkatan akselerasi pembangunan industri pariwisata di NTT sebagai sektor prime mover.
Dengan kata lain, KIK juga bisa dikembangkan sebagai modal untuk memberikan pelindungan dan nilai ekonomis dari produk berbasis keseharian kehidupan masyarakat sehingga menciptakan pertumbuhan ekonomi domestik yang memberi dampak bagi percepatan pembangunan industri pariwisata. Hubungan symbiosis mutualisme antara komunitas dan pelaku usaha pariwisata akan terjalin apabila potensi KIK antara lain berupa EBT, Pengetahuan Tradisonal, Sumber Daya Genetika dan Inikasi Geografis dapat diidentifikasi, dilestarikan, dilindungi dan dimanfatkan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna.
Indonesia sangat serius memperjuangkan aspek EBT ini di kancah global melalui Duta Besar dan Berkuasa Penuh untuk PBB di Jenewa (Febrian A. Ruddyard) yang juga tampil sebagai nasrasumber di forum ini dengan memaparkan Isu Terkini Pelindungan GRTKF di Perundingan Internasional. Febrian dalam paparannya menyebutkan Indonesia bahwa Indonesia memiliki satu tempat yang khusus dalam negosiasi KI ke depan, karena ini adalah kepentingan kita bersama dan dapat diwariskan ke anak cucu penerus kita.
“Kita akan memasuki suatu masa dimana inilah satu-satunya negosiasi Kekayaan Intelektual yang digerakkan oleh negara berkembang”, terang Febrian. Lebih lanjut ditambahkan, negara-negara berkembang ingin adanya suatu International Legally Binding Instrument (instrumen yang mengikat secara hukum), yang artinya tidak ada implikasi apabila mereka menggunakan hak kekayaan intelektual kita.
“Oleh karena itu setelah kita
berhasil membentuk Intergovermental Committee on GRTKF kemudian kita
dorong lagi untuk di negosiasi yang kemudian didapatkan tiga hal yang
dinegosiasikan, yang pertama adalah scope of protection (apa yang
diproteksi), non disclosure agreement, remedy dan sanksi”, tutup
Febrian.
Sarasehan Nasional Kekayaan
Intelektual Komunal merupakan kegiatan yang diinisiasi Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI ini diikuti seluruh Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia dan juga mengundang Sekretaris Daerah
Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dari Provinsi NTT hadir Kepala Divisi Pelayanan
Hukum dan HAM Kanwil KemenkumHAM NTT, I Gusti Putu Milawati, Asisten
Adminsitrasi Umum Setda Kota Kupang, Yanuar Dali dan Kepala Bidang Industri
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Parekraf NTT, Johny Rohi.
Kegiatan ini dibuka secara resmi
oleh Sekretaris DJKI Kemenkumham RI, Sucipto yang menyampaikan bahwa sarasehan
nasional merupakan tindak lanjut pertemuan regional negara anggota World
Intellectual Property Right (WIPO) yang tergabung dalam group regional Asia
dan Pasific Group (APG) tentang Genetic Resources, Traditional Knowledge and
Folklore (GRTKF). Hal tersebut dibuktikan dengan penetapan PP Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan
Intelektual Komunal (Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional,
Potensi Indikasi Geografis, Sumber Daya Genetik, dan Indikasi Asal). “Kami
mengajak seluruh stakeholder untuk meningkatkan kepedulian dan pemahaman akan
pentingnya pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal atau KIK dan pendaftaran
Indikasi Geografis guna pelestarian budaya dan pengembangan ekonomi wilayah,”
ujarnya.
Sucipto menambahkan, pelindungan
KIK dilakukan melalui pencatatan dan inventarisasi oleh negara. Namun saat ini
baru tercatat 1.741 data KIK yang tervalidasi, dengan rincian 1.106 Ekspresi
Budaya Tradisional, 409 Pengetahuan Tradisional, 99 Potensi Indikasi Geografis
(IG), dan 127 Sumber Daya Genetik. Masih ada data yang belum lengkap dan belum
tercatat di Pusat Data KI Komunal Indonesia. Peran Pemerintah Daerah sangat
dibutuhkan untuk melengkapi data tersebut, karena pencatatan KIK dapat
memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Pada kesempatan forum tersebut,
diserahkan Sertifikat Pencatatan Inventarisasi KIK EBT Tenun Songke Motif
Wela Runus asal Kabupaten Manggarai
Barat oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen kepada Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diterima oleh Kabid Industri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif, Johny Rohi. Pada kesempatan yang sama juga disampaikan usulan
Pemerintah Provinsi NTT untuk Pencatatan Inventarisasi KIK EBT atas 12 motif
tenun asal Kabupaten Malaka (motif
cicak, motif sarang burung murai,
burung elang, kepala klewang, buaya), Kabupaten Ngada (motif ghi’u, gaja, wa’i
manu, jara) dan Kabupaten Rote Ndao (motif hua ana langi, badongko, ai bunak).
Dalam closing ceremony kegiatan, Dirjen KI Kemenkumham RI, Min Usihen
mengharapkan agar melalui kegiatan Sarasehan ini, mampu mendorong Pemerintah
Daerah untuk pengembangan perekonomian daerah
dengan memaksimalkan potensi KIK di daerahnya untuk mendapatkan benefit
melalui upaya perlindungan, pemanfaatan dan pengembangan KIK bagi peningkatan
kesejahteraan Masyarakat.
Dokumentasi : Istimewa
Artikel Lainnya
PROGRAM CSR PT. PEGADAIAN GALERI 24 DISTRO KUPANG UNTUK PANTAI WISATA LASIANA
MENJAGA KEDAULATAN RUPIAH DI KAWASAN PERBATASAN RI – TIMOR LESTE
Kota Kreatif
Lomba Geowisata Goes to School
PENGEMBANGAN WISATA KOTA DI NTT (2)
PENGEMBANGAN WISATA KOTA DI NTT
Calendar of Events East Nusa Tenggara 2024
Potret Komponen Pariwisata Kota Atambua Untuk Mengembangkan Wisata Kota Perbatasan
Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Geowisata
Menulis Buku Bagi ASN Perencana
Talk Show Radio Alor : Kolaboratif untuk Mewujudkan NTT sebagai New Tourism Territory
Sertifikasi Profesi Terapis Spa Bidang Tata Kecantikan di Kota Kupang
Kegiatan Penanaman Mangrove Nasional Secara Serentak oleh Presiden Republik Indonesia
Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Bidang Tour Guide
SALAM GEOWISATA
TREND WISATA PASCA PANDEMI COVID-19, WISATA BALAS DENDAM?
DESTINASI WISATA BERKELANJUTAN DI NTT
RAGAM KULINER RAMADHAN DI KOTA KUPANG SEBUAH DAYA TARIK WISATA BUDAYA
PENYUSUNAN RENSTRA DISPAREKRAF NTT 2024-2026
BIMTEK 75 BESAR ADWI 2023
MPD SEBAGAI METODE PERHITUNGAN KUNJUNGAN WISATAWAN
SOSIALISASI MENYUSUN DUPAK
DINAS PAREKRAF NTT IKUT RAKORTEKRENBANG TAHUN 2023
BIMTEK DAN WORKSHOP ONLINE ADWI 2023 ZONA II
PUNGUT SAMPAH, PEDULI SAMPAH
Mau Belajar Sambil Rekreasi Dalam Kota?....Ayo ke Kebun TAFA
Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Berbagai Karya Cipta, Rasa dan Karsa Manusia
Festival Desa Binaan Bank NTT dan Upaya Pengembangan Ekonomi Kreatif dalam Kerangka Pemberdayaan Masyarakat
PENINGKATAN KAPASITAS PENYELENGGARAAN SAKIP DI PROVINSI NTT
PENYERAHAN BUKU KOLASE WISATA
Focus Group Discussion (FGD) Dukungan Data Penyusunan Grand Desain Pariwisata NTT
PENGEMBANGAN KAWASAN WISATA LELOGAMA KABUPATEN KUPANG
DISPAREKRAF NTT “ IKUT” PESPARANI NASIONAL II DI KUPANG
EXPO NUSANTARA : DARI NTT UNTUK NUSANTARA
MEREKAM KOTA KUPANG DARI DE MUSEUM CAFE JKK
Workshop Peningkatan Kapasitas Pengelolaan SDGs bagi Sekretariat SDGs Provinsi NTT
BKD PROVINSI NTT SERAHKAN HASIL UJI KOMPETENSI
Transformasi Pariwisata Modern Menuju Era Industri 4.0 Melalui Sistem Informasi Kepariwisataan Nasional
Dinas Parekraf Provinsi NTT Berduka
Asah Kemampuan Promosi Kreatif ASN Melalui Kegiatan Pelatihan Pemasaran Pariwisata Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
FESTIVAL GOLO KOE : GELIAT BARU PARIWISATA LABUAN BAJO
Eksotisnya Pantai di Ujung Utara Flores
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Prov NTT Selenggarakan Pelatihan Implementasi Konsep CHSE
Ruang Terbuka Publik dan Penanganannya
Sosialisasi Input Data Innovative Government Award Tahun 2022
JEJAK SUKACITA FESTIVAL MUSIM DINGIN TAHUN 2022 DI SURGA TERSEMBUNYI TIMOR TENGAH SELATAN
WELCOME LABUAN BAJO
Catatan Kecil Kegiatan Workshop Pengembangan Ekonomi Digital dan Produk Kreatif ASN
KOTA ENDE, KOTA LAHIRNYA PANCASILA
AJANG ANUGERAH PESONA INDONESIA (API) 2022
Workshop Penguatan Kapasitas Sekretariat SDGs Daerah Dalam Pengelolaan Pelaksanaan SDGs
KOTA KUPANG DALAM PAMERAN GAMBAR MALOI KUPANG
Kampung Seni Flobamorata Kupang
Lasiana Beach
KAWASAN PARIWISATA ESTATE NTT : Dimana Batas-Batasnya ? Berapa Luasnya?
Standar Operasional Prosedur Disparekraf Prov. NTT
Standar Pelayanan Publik
Maklumat Pelayanan Publik Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Prov NTT
DESA GOLO LONI MENAWARKAN WISATA ARUNG JERAM DI FLORES
IDENTIFIKASI DAN WORKSHOP PENGEMBANGAN HOMESTAY DI DESA GOLO LONI KABUPATEN MANGGARAI TIMUR
Wisata Aman Bencana di NTT
Catatan Perjalanan Wisata di Fatumnasi
KEGIATAN MUSRENBANG NTT TAHUN 2022
KEGIATAN PRA MUSRENBANG NTT TAHUN 2022
Membangun Kemandirian Lokal Menjadi Arah Pembangunan NTT 2023
Kemenparekraf Gelar Workshop Pengelolaan Event Daerah Demi Wujudkan Event Berkualitas
RUMAH BUMN, RUMAHNYA INDUSTRI KREATIF
RAPAT KOORDINASI MENDUKUNG CAPAIAN TARGET PESERTA DESA WISATA YANG AKAN MENDAFTAR DI ADWI 2022
SOSIALISASI PENGINPUTAN RKPD NTT TAHUN 2023
Buku Database 2021
WORKSHOP PENGEMBANGAN SENI BUDAYA KABUPATEN ENDE
Karya Arsitektur sebagai Daya Tarik Wisata
Pertemuan dengan Forkasse (Forum Komunikasi antar sanggar Seni Provinsi NTT)
WORKSHOP PENGEMBANGAN SENI BUDAYA KABUPATEN ALOR
DINAS PAREKRAF NTT BELAJAR APLIKASI BELA
Outlook Parekraf 2022
Mengenal Dunia Astronomi Melalui Wisata Ke Observatorium Nasional Timau Kabupaten Kupang
PROTOKOL KESEHATAN PADA DESTINASI WISATA
Semauku Indah
MENDATA POTENSI USAHA EKONOMI KREATIF DI KABUPATEN KUPANG
WISATA KOTA, KOTA WISATA
NTT Hijau dalam Pesona 1000 Bonsai
KICKOFF JABATAN FUNGSIONAL ADYATAMA KEPARIWISATAAN DAN EKONOMI KREATIF
PARIWISATA NTT BUTUH BRANDING, GUYS !
Regional Calender Tourism Events 2022
RAKOR PEMBANGUNAN PARIWISATA RING OF BEAUTY NTT
KENYAMANAN RUANG HOMESTAY
SOSIALISASI DAN SIMULASI PANDUAN SERTIFIKASI CHSE PADA PENYELENGGARAAN MICE
MENATA ARSITEKTUR KOTA LABUAN BAJO
KASUS HIV AIDS DI PROVINSI NTT TETAP MENINGKAT
Konsep Desain Monumen di Kelurahan LLBK Kota Kupang
PEMBANGUNAN DI PROVINSI NTT MEMBUTUHKAN HARMONISASI DAN SINKRONISASI
DESA WISATA, DESA WISATA TEMATIK DAN DESA WISATA HIJAU. Mana yang Cocok Untuk NTT?
Reef Check Indonesia Kembangkan Wisata Spesies dan Industri Penunjangnya di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao
Simulasi Bencana di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Prov. NTT
MENDORONG STANDARISASI PELAKU PARIWISATA
Kolaborasi Kemitraan, Disparekraf NTT Gandeng Pelaku Wisata
Upaya Penerapan ISO 9001 : 2015 di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT
PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL PARIWISATA
Catatan Perjalanan ke Liman
Wisata Langit Gelap “Lelogama”
TALK SHOW ONLINE ANTARA BETA, DIA DAN DESTINASI WISATA NTT: KEMARIN, KINI DAN NANTI
Diseminiasi Anggaran Belanja Dinas Parekraf NTT
Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Antara Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah Laut Bali dan Sekitarnya
Diskusi Konsep Smart Tourism di Indonesia Timur
Rapat Tim Pengelola Website Dinas Parekraf NTT
Bambu dan Prospek Pengembanganya Bagi Ekowisata NTT
Kunjungan Kerja Gubernur NTT ke Kantor Dinas Parekraf NTT
Kunjungan Bupati Malaka
Lokakarya Konsolidasi Pembentukan Tim Kajian Pariwisata Aman Bencana
Pertemuan Tim Kajian Pariwisata Aman Bencana Provinsi NTT
Literasi Desa Koanara Kabupaten Ende
Literasi Obyek Wisata Desa Praimadita Kabupaten Sumba Timur
Literasi Kabupaten Alor
Literasi Lamalera
Profile Kawasan Pariwisata Estate (PE)
MENDORONG KAMPUNG DENGE SEBAGAI PINTU GERBANG KAWASAN WISATA WAEREBO
EVALUASI DESTINASI WISATA PASCA BENCANA ALAM
Tourism Event 2022
WORKSHOP ARSITEK
DISKUSI PUBLIK PARIWISATA AMAN BENCANA DI PROVINSI NTT
MENEMUKAN POTENSI INDENTITAS FISIK KOTA KUPANG
DAYA TARIK WISATA RUMAH ADAT NTT
Belajar dari Utusan Khusus Presiden Seychelles
Pariwisata Nusa Tenggara Timur, Cerah-Cemerlang
Deseminasi Pengelolaan Website Dinas Parekraf NTT
Menggali Spirit of Place Dalam Desain Kawasan Pariwisata Estate NTT
FGD Review RIPPARNAS 2011- 2025
Penerapan CHSE Usaha Pariwisata di Provinsi NTT
Tata Kelola Persampahan Di Destinasi Wisata Super Premium Labuan Bajo
Identifikasi Awal Potensi Geowisata NTT
Waterfront City Kota Kupang Sebagai Destinasi Wisata Kota
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Panen Perdana Sayur Organik
Kajian Pengembangan KSPN Nemberala-Rote dan KSPN Alor-Kalabahi
| Dinas Pariwisata Provinsi NTT
| @thenewtourismterritory
| @PariwisataNTT
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT
Jl. Frans Seda 2 No.72, Kayu Putih, Oebobo, Kota Kupang, 85228
(0380) 826384
082144082555