Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Berbagai Karya Cipta, Rasa dan Karsa Manusia
Card image
Diposting oleh - Dinas Parekraf Provinsi NTT, Pada 09 February 2023

Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual

bagi Berbagai Karya Cipta, Rasa dan Karsa Manusia

(Catatan dari Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual

di Kabupaten Ngada)

Oleh : Johny Rohi (Kabid Industri Pariwisata dan Ekonomi Ekraf)


   Sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tentang Penyelenggaraan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur, tanggal 3 Februari 2023 bertempat di Ballroom JJ Virgo Hotel Bajawa telah dilaksanakan Kegiatan Promosi dan Sosialisasi Kekayaan Intelektual. Kegiatan yang difasilitasi oleh Kanwil Kumham NTT ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Theodosius Yosefus Nono.

  Dalam sambutan pembukaannya, Teddy sapaan akrab Sekretaris Daerah Kab. Ngada mengatakan bahwa potensi hasil karya cipta, rasa dan karsa masyarakat Ngada cukup variatif dengan keunikan masing-masing dan menyebar di seluruh wilayah, baik berupa peninggalan leluhur seperti motif tenunan, ritual adat, kuliner, musik, tari-tarian maupun hasil karya ekonomi kreatif lainnya yang berkembang terutama potensi kopi dan produk olahan lainnya.

Nenek moyang kita telah mewariskan kekayaan intelektual yang sangat luar biasa. Kita sekarang tinggal menikmati karya intelektual mereka. Tentu ini akan menjadi perhatian Pemda,” ujar Teddy saat membuka kegiatan.

  Berbagai produk tersebut selain memenuhi aspek legalitas dan standardisasi produk, hal penting lainnya yang harus menjadi perhatian serius bersama adalah upaya perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual dari pencipta karya tersebut. Ini diperlukan agar produk yang ada tidak diduplikasi secara tidak bertanggung jawab oleh pihak lain serta memberi nilai penghargaan terhadap produk tersebut. Selanjutnya Teddy mengatakan bahwa di era kekinian saat ini pendekatan dan pemanfataan teknologi informatika (digitalisasi) secara tepat sangat diperlukan agar produk yang dihasilkan dapat dipasarkan secara luas di pasaran global dengan harga yang kompetitif.

 

“Sekarang kita hidup di era digitalisasi yang di satu sisi menawarkan kemajuan sains dan teknologi untuk menunjang kebutuhan hidup manusia. Tapi di sisi lain, kemajuan teknologi juga memungkinkan orang lain untuk meniru kekayaan intelektual kita, misalnya tenun adat kita bisa ditiru oleh orang Amerika, Inggris atau Perancis,” jelasnya.

   Pemerintah Kab. Ngada juga berkomitmen untuk mendorong upaya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) yang dibuktikan dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Ngada tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual dimana mewajibkan Pemkab Ngada untuk melakukan identifikasi, inventarisasi serta pembinaan serta fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual yang ada dan berkembang di Kabupaten Ngada. Pada acara pembukaan kegiatan ini, telah diserahkan 5 (lima) KI Personal berupa Karya Cipta Buku yang ditulis oleh DR. Rofinus Neto Buli kepada STIPER Bajawa. KI Karya Cipta tersebut difasilitasi pendaftarannya oleh Dinas Parekraf Prov. NTT pada tahun 2022 lalu.

  Kegiatan Promosi dan Diseminasi KI yang dilakukan secara panel tersebut menghadirkan 3 (tiga) narasumber yaitu : Marsiana Dominike Jone (Kakanwil Kemenkumham NTT), I Gusti Putu Nilawati (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTT) serta  Johny Rohi (Kepala Bidang Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Parekraf Prov. NTT) yang dimoderatori oleh Erni Mamo - Lie .

  Materi pertama disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone terkait posisi strategis kebijakan Pemda dalam penyelenggaraan Kekayaan Intelektual.

"KI adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Penyelenggaraan perlindungan KI dapat berjalan baik apabila ada dukungan dari pemerintah daerah," ujarnya.

 

  Menurut Marciana, Pemda bertanggung jawab untuk melaksanakan inventarisasi, identifikasi dan penelitian potensi KI di daerah. Namun, upaya tersebut termasuk pendaftaran KI masih belum maksimal dilakukan di Kabupaten Ngada. Padahal, ada beragam potensi KI yang dimiliki Kabupaten ini. Diantaranya, kopi Bajawa, tenun ikat, upacara Reba, bambu, motif tenun ikat dan lainnya.



"Kabupaten Ngada sudah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual, tinggal bagaimana mengeksekusi program/kegiatan perlindungan KI dan pemberdayaan pelaku KI," jelasnya.

 

   Marciana menjelaskan, KI terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis dan sumber daya genetik. Sedangkan kekayaan intelektual personal terdiri dari paten, merek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Sementara Perlindungan KI adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak kekayaan intelektual.

 

   Perlindungan KI dapat berupa pengutamaan produk dan budaya lokal. Disamping melakukan pembinaan, fasilitasi pendaftaran KI, dan advokasi. Sedangkan pemberdayaan pelaku KI dilakukan melalui pengembangan pemasaran dan promosi, memberikan pendanaan dan permodalan, penguatan kelembagaan, serta pembangunan zona kreatif/ruang kreatif/kota kreatif.

 

  Untuk pendanaan, lanjut Marciana, dapat bersumber dari APBD atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi.

"Pemda juga harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan KI. Masyarakat dapat memberikan masukan dalam penyusunan kebijakan, hingga ikut serta melakukan pengawasan," jelasnya.

 

   Materi selanjutnya di sampaikan oleh I Gusti Putu Milawati (Kepala Divisi Yankumham Kanwil Kemenkumham NTT) dengan Judul Merek sebagai ‘Inteangible Asset’. Menurut Milawati, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam 2 (dua) atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa (pasal 1 ayat 1 UU No. 20 tahun 2016).

 

  Selanjunya Milawati mengatakan bahwa tahun 2023 ditetapkan sebagai tahun merek sehingga berbagai kegiatan yang dilakukan difokuskan bagi upaya untuk mendorong peningkatan penggunaan merek serta fasilitasi pendaftaran KI untuk segmen merek. Fungsi merek disamping sebagai identitas produksi juga untuk menghasilkan nilai tambah ekonomis produk serta untuk kenyamanan dan keamanan dalam berbisnis. 

 

  Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran merek : tidak meniru, hindari mencantumkan merek pihak lain, hindari mencantumkan logo sertifikasi serta hindari mencantumkan unsur non merek (komposisi, cara penyimpanan, dll). Proses permohonan pendaftaran KI merek dapat dilakukan secara mandiri online, Kanwil Kumham, Konsultan maupun oleh Lembaga lainnya. Contoh konflik penggunaan merek yang saat ini cukup ramai diberitakan adalah merek dagang Geprek Bensu  antara Ruben Onsu dan Beny Sudjono.

 

   Materi selanjutnya disampaikan oleh Johny Rohi (Kabid Industri dan Ekraf Dinas parekraf NTT) dengan tema Peran Pemerinrah Daerah dalam Fasilitasi Kekayaan Intelektual di Nusa Tenggara Timur. Johny menyebutkan bahwa Pemprov NTT telah menetapkan sektor kepariwisataan sebagai prime mover  pembangunan daerah karena potensi daya tarik wisata memiliki keunggulan komparatif maupun kualitatif bahkan ada yang tiada duanya di dunia. Pemprov NTT juga sangat concern  mengembangkan ekonomi kreatif sebagai sektor yang sangat mendukung pembangunan kepariwisataan. Pariwisata dan ekonomi kreatif ibarat dua sisi mata uang yang saling ketergantungan antara satu dengan yang lain.


   Pembangunan pariwisata dan ekraf di NTT dilakukan dengan pendekatan kolaboratif yang dikenal dengan istilah penthahelix, kerja sinergis secara bersama dan terfokus antara unsur pemerintah, pelaku usaha, komunitas, akademisi dan media/jurnalis. Data menunjukan bahwa usaha ekonomi kreatif  di NTT berjumlah 86.928 pelaku dengan kekuatan terbesar ada di sub sektor kuliner (64,62%), Fashion/Tenunan (16,82%) serta Kriya (12,73%).  Permasalahan utama yang dihadapi oleh pelaku  usaha ekraf tersebut antara lain : belum berbadan hukum (83,32%), Belum memiliki Hak Kekayaan Intelektual (88,95%), menggunakan modal sendiri (92,37%), pendapatan per tahun <300 juta rupiah (92,56%) serta menggunakan teknologi informasi/digitalisasi (9%).

 

   Terkait dengan pendaftaran KI, menurut Johny perlu adanya peran serta dan dukungan berbagai pihak baik secara mandiri, pemerintah maupun Lembaga lainnya. Sejak ditandatangani Nota Kesepahaman antara Kanwil Kumham NTT dengan Dinas Parekraf NTT tentang Penyelenggaraan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran KI pada 15 Maret 2022, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran KI secara bersama di Kota Kupang, Kab. TTS, Kab. Lembata, Kab. Ende, Kab. Ngada, Kab. Rote Ndao, Kab. Alor, Kab Sumba Timur dan Kab. Kupang. Tahun 2022, Dinas Parekraf Prov. NTT telah melakukan fasilitasi pendaftaran KI berjumlah 102 usah di 9 (Sembilan) kab/kota termasuk 6 (enam) di Kab. Ngada yang terdiri dari 1 merek dan 5 karya cipta.

 

   Di samping fasilitasi pendaftaran KI, pemerintah provinsi juga melakukan berbagai dukungan pembinaan pelaku usaha ekraf seperti pemberian insentif, bantuan peralatan/infrastruktur, kebijakan afirmatif melalui BELA_Pengadaan, peningkatan kualitas melalui bimtek dan mentoring, pelatihan pemasaran digital, fasilitasi keikutsertaan dalam berbagai pameran termasuk dalam Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) dan juga fasilitasi bantuan permodalan melalui perbankan seperti penyaluran kredit mikro merdeka oleh Bank NTT.

 

  Sesi diskusi yang dipandu oleh Erni Mamo-Lie (Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kumham NTT) mendapat respon serius dari peserta kegiatan. Johanes Viane Sibe salah satu tokoh masyarakat setempat, menyebutkan bahwa perlu adanya upaya serius pemerintah dan stakeholders terkait dalam upaya pelestarian berbagai budaya, ritual,  tarian (ja’i) dan pakaian yang dimiliki masyarakat ngada agar berbagai peninggalan leluhur tersebut tidak diduplikasi dan diklaim sebagai milik daerah atau bahkan negara lain. Viane juga menyebutkan agar Ngada perlu ditetapkan sebagai kota kopi ataupun kota bambu merujuk pada kedua potensi tersebut yang memiliki kualitas bersaing. Selain itu perlu upaya untuk mendorong peningkatan karakter wirausaha masyarakat agar menggeluti usaha ekonomi kreatif secara berkualitas, kuantitas dan berkelanjutan.


Dokumentasi: Penulis,2023



Artikel Lainnya


PROGRAM CSR PT. PEGADAIAN GALERI 24 DISTRO KUPANG UNTUK PANTAI WISATA LASIANA

MENJAGA KEDAULATAN RUPIAH DI KAWASAN PERBATASAN RI – TIMOR LESTE

Kota Kreatif

Lomba Geowisata Goes to School

URGENSI PELINDUNGAN HUKUM EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL (EBT) BERDASARKAN PERATURAN DAERAH UNTUK AKSELERASI PEMBANGUNAN PARIWISATA DI NUSA TENGGARA TIMUR

PENGEMBANGAN WISATA KOTA DI NTT (2)

PENGEMBANGAN WISATA KOTA DI NTT

Calendar of Events East Nusa Tenggara 2024

Potret Komponen Pariwisata Kota Atambua Untuk Mengembangkan Wisata Kota Perbatasan

Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Geowisata

Menulis Buku Bagi ASN Perencana

Talk Show Radio Alor : Kolaboratif untuk Mewujudkan NTT sebagai New Tourism Territory

Sertifikasi Profesi Terapis Spa Bidang Tata Kecantikan di Kota Kupang

Kegiatan Penanaman Mangrove Nasional Secara Serentak oleh Presiden Republik Indonesia

Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Bidang Tour Guide

SALAM GEOWISATA

TREND WISATA PASCA PANDEMI COVID-19, WISATA BALAS DENDAM?

DESTINASI WISATA BERKELANJUTAN DI NTT

RAGAM KULINER RAMADHAN DI KOTA KUPANG SEBUAH DAYA TARIK WISATA BUDAYA

PENYUSUNAN RENSTRA DISPAREKRAF NTT 2024-2026

BIMTEK 75 BESAR ADWI 2023

MPD SEBAGAI METODE PERHITUNGAN KUNJUNGAN WISATAWAN

SOSIALISASI MENYUSUN DUPAK

DINAS PAREKRAF NTT IKUT RAKORTEKRENBANG TAHUN 2023

BIMTEK DAN WORKSHOP ONLINE ADWI 2023 ZONA II

PUNGUT SAMPAH, PEDULI SAMPAH

Mau Belajar Sambil Rekreasi Dalam Kota?....Ayo ke Kebun TAFA

Festival Desa Binaan Bank NTT dan Upaya Pengembangan Ekonomi Kreatif dalam Kerangka Pemberdayaan Masyarakat

PENINGKATAN KAPASITAS PENYELENGGARAAN SAKIP DI PROVINSI NTT

PENYERAHAN BUKU KOLASE WISATA

Focus Group Discussion (FGD) Dukungan Data Penyusunan Grand Desain Pariwisata NTT

PENGEMBANGAN KAWASAN WISATA LELOGAMA KABUPATEN KUPANG

DISPAREKRAF NTT “ IKUT” PESPARANI NASIONAL II DI KUPANG

EXPO NUSANTARA : DARI NTT UNTUK NUSANTARA

MEREKAM KOTA KUPANG DARI DE MUSEUM CAFE JKK

Workshop Peningkatan Kapasitas Pengelolaan SDGs bagi Sekretariat SDGs Provinsi NTT

BKD PROVINSI NTT SERAHKAN HASIL UJI KOMPETENSI

Transformasi Pariwisata Modern Menuju Era Industri 4.0 Melalui Sistem Informasi Kepariwisataan Nasional

Dinas Parekraf Provinsi NTT Berduka

Asah Kemampuan Promosi Kreatif ASN Melalui Kegiatan Pelatihan Pemasaran Pariwisata Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

FESTIVAL GOLO KOE : GELIAT BARU PARIWISATA LABUAN BAJO

Eksotisnya Pantai di Ujung Utara Flores

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Prov NTT Selenggarakan Pelatihan Implementasi Konsep CHSE

Ruang Terbuka Publik dan Penanganannya

Sosialisasi Input Data Innovative Government Award Tahun 2022

JEJAK SUKACITA FESTIVAL MUSIM DINGIN TAHUN 2022 DI SURGA TERSEMBUNYI TIMOR TENGAH SELATAN

WELCOME LABUAN BAJO

Catatan Kecil Kegiatan Workshop Pengembangan Ekonomi Digital dan Produk Kreatif ASN

KOTA ENDE, KOTA LAHIRNYA PANCASILA

AJANG ANUGERAH PESONA INDONESIA (API) 2022

Workshop Penguatan Kapasitas Sekretariat SDGs Daerah Dalam Pengelolaan Pelaksanaan SDGs

KOTA KUPANG DALAM PAMERAN GAMBAR MALOI KUPANG

Kampung Seni Flobamorata Kupang

Lasiana Beach

KAWASAN PARIWISATA ESTATE NTT : Dimana Batas-Batasnya ? Berapa Luasnya?

Standar Operasional Prosedur Disparekraf Prov. NTT

Standar Pelayanan Publik

Maklumat Pelayanan Publik Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Prov NTT

DESA GOLO LONI MENAWARKAN WISATA ARUNG JERAM DI FLORES

IDENTIFIKASI DAN WORKSHOP PENGEMBANGAN HOMESTAY DI DESA GOLO LONI KABUPATEN MANGGARAI TIMUR

Wisata Aman Bencana di NTT

Catatan Perjalanan Wisata di Fatumnasi

KEGIATAN MUSRENBANG NTT TAHUN 2022

KEGIATAN PRA MUSRENBANG NTT TAHUN 2022

Membangun Kemandirian Lokal Menjadi Arah Pembangunan NTT 2023

Kemenparekraf Gelar Workshop Pengelolaan Event Daerah Demi Wujudkan Event Berkualitas

RUMAH BUMN, RUMAHNYA INDUSTRI KREATIF

RAPAT KOORDINASI MENDUKUNG CAPAIAN TARGET PESERTA DESA WISATA YANG AKAN MENDAFTAR DI ADWI 2022

SOSIALISASI PENGINPUTAN RKPD NTT TAHUN 2023

Buku Database 2021

WORKSHOP PENGEMBANGAN SENI BUDAYA KABUPATEN ENDE

Karya Arsitektur sebagai Daya Tarik Wisata

Pertemuan dengan Forkasse (Forum Komunikasi antar sanggar Seni Provinsi NTT)

WORKSHOP PENGEMBANGAN SENI BUDAYA KABUPATEN ALOR

DINAS PAREKRAF NTT BELAJAR APLIKASI BELA

Outlook Parekraf 2022

Mengenal Dunia Astronomi Melalui Wisata Ke Observatorium Nasional Timau Kabupaten Kupang

PROTOKOL KESEHATAN PADA DESTINASI WISATA

Semauku Indah

MENDATA POTENSI USAHA EKONOMI KREATIF DI KABUPATEN KUPANG

WISATA KOTA, KOTA WISATA

NTT Hijau dalam Pesona 1000 Bonsai

KICKOFF JABATAN FUNGSIONAL ADYATAMA KEPARIWISATAAN DAN EKONOMI KREATIF

PARIWISATA NTT BUTUH BRANDING, GUYS !

Regional Calender Tourism Events 2022

RAKOR PEMBANGUNAN PARIWISATA RING OF BEAUTY NTT

KENYAMANAN RUANG HOMESTAY

SOSIALISASI DAN SIMULASI PANDUAN SERTIFIKASI CHSE PADA PENYELENGGARAAN MICE

MENATA ARSITEKTUR KOTA LABUAN BAJO

KASUS HIV AIDS DI PROVINSI NTT TETAP MENINGKAT

Konsep Desain Monumen di Kelurahan LLBK Kota Kupang

PEMBANGUNAN DI PROVINSI NTT MEMBUTUHKAN HARMONISASI DAN SINKRONISASI

DESA WISATA, DESA WISATA TEMATIK DAN DESA WISATA HIJAU. Mana yang Cocok Untuk NTT?

Reef Check Indonesia Kembangkan Wisata Spesies dan Industri Penunjangnya di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao

Simulasi Bencana di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Prov. NTT

MENDORONG STANDARISASI PELAKU PARIWISATA

Kolaborasi Kemitraan, Disparekraf NTT Gandeng Pelaku Wisata

Upaya Penerapan ISO 9001 : 2015 di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT

PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL PARIWISATA

Catatan Perjalanan ke Liman

Wisata Langit Gelap “Lelogama”

TALK SHOW ONLINE ANTARA BETA, DIA DAN DESTINASI WISATA NTT: KEMARIN, KINI DAN NANTI

Diseminiasi Anggaran Belanja Dinas Parekraf NTT

Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Antara Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah Laut Bali dan Sekitarnya

Diskusi Konsep Smart Tourism di Indonesia Timur

Rapat Tim Pengelola Website Dinas Parekraf NTT

Bambu dan Prospek Pengembanganya Bagi Ekowisata NTT

Kunjungan Kerja Gubernur NTT ke Kantor Dinas Parekraf NTT

Kunjungan Bupati Malaka

Lokakarya Konsolidasi Pembentukan Tim Kajian Pariwisata Aman Bencana

Pertemuan Tim Kajian Pariwisata Aman Bencana Provinsi NTT

Literasi Desa Koanara Kabupaten Ende

Literasi Obyek Wisata Desa Praimadita Kabupaten Sumba Timur

Literasi Kabupaten Alor

Literasi Lamalera

Profile Kawasan Pariwisata Estate (PE)

MENDORONG KAMPUNG DENGE SEBAGAI PINTU GERBANG KAWASAN WISATA WAEREBO

EVALUASI DESTINASI WISATA PASCA BENCANA ALAM

Tourism Event 2022

WORKSHOP ARSITEK

DISKUSI PUBLIK PARIWISATA AMAN BENCANA DI PROVINSI NTT

MENEMUKAN POTENSI INDENTITAS FISIK KOTA KUPANG

DAYA TARIK WISATA RUMAH ADAT NTT

Belajar dari Utusan Khusus Presiden Seychelles

Pariwisata Nusa Tenggara Timur, Cerah-Cemerlang

Deseminasi Pengelolaan Website Dinas Parekraf NTT

Menggali Spirit of Place Dalam Desain Kawasan Pariwisata Estate NTT

FGD Review RIPPARNAS 2011- 2025

Penerapan CHSE Usaha Pariwisata di Provinsi NTT

Tata Kelola Persampahan Di Destinasi Wisata Super Premium Labuan Bajo

Identifikasi Awal Potensi Geowisata NTT

Waterfront City Kota Kupang Sebagai Destinasi Wisata Kota

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Panen Perdana Sayur Organik

Kajian Pengembangan KSPN Nemberala-Rote dan KSPN Alor-Kalabahi


MEDIA SOSIAL DAN KONTAK


| Dinas Pariwisata Provinsi NTT
| @thenewtourismterritory
| @PariwisataNTT


Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT
Jl. Frans Seda 2 No.72, Kayu Putih, Oebobo, Kota Kupang, 85228
(0380) 826384
082144082555