Pentingnya Perlindungan
Kekayaan Intelektual
bagi Berbagai
Karya Cipta, Rasa dan Karsa Manusia
(Catatan dari Kegiatan Promosi
dan Diseminasi Kekayaan Intelektual
di Kabupaten Ngada)
Oleh : Johny Rohi (Kabid Industri Pariwisata dan Ekonomi Ekraf)
Sebagai tindak lanjut dari Nota
Kesepahaman tentang Penyelenggaraan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran
Kekayaan Intelektual antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi
Nusa Tenggara Timur dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa
Tenggara Timur, tanggal 3 Februari 2023 bertempat di Ballroom JJ Virgo Hotel
Bajawa telah dilaksanakan Kegiatan Promosi dan Sosialisasi Kekayaan
Intelektual. Kegiatan yang difasilitasi oleh Kanwil Kumham NTT ini dibuka
secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Theodosius Yosefus Nono.
Dalam sambutan pembukaannya, Teddy sapaan akrab Sekretaris Daerah Kab. Ngada mengatakan bahwa potensi hasil karya cipta, rasa dan karsa masyarakat Ngada cukup variatif dengan keunikan masing-masing dan menyebar di seluruh wilayah, baik berupa peninggalan leluhur seperti motif tenunan, ritual adat, kuliner, musik, tari-tarian maupun hasil karya ekonomi kreatif lainnya yang berkembang terutama potensi kopi dan produk olahan lainnya.
“Nenek moyang kita telah
mewariskan kekayaan intelektual yang sangat luar biasa. Kita sekarang tinggal
menikmati karya intelektual mereka. Tentu ini akan menjadi perhatian Pemda,”
ujar Teddy saat membuka kegiatan.
Berbagai produk tersebut selain memenuhi aspek legalitas dan standardisasi produk, hal penting lainnya yang harus menjadi perhatian serius bersama adalah upaya perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual dari pencipta karya tersebut. Ini diperlukan agar produk yang ada tidak diduplikasi secara tidak bertanggung jawab oleh pihak lain serta memberi nilai penghargaan terhadap produk tersebut. Selanjutnya Teddy mengatakan bahwa di era kekinian saat ini pendekatan dan pemanfataan teknologi informatika (digitalisasi) secara tepat sangat diperlukan agar produk yang dihasilkan dapat dipasarkan secara luas di pasaran global dengan harga yang kompetitif.
“Sekarang kita hidup di era
digitalisasi yang di satu sisi menawarkan kemajuan sains dan teknologi untuk
menunjang kebutuhan hidup manusia. Tapi di sisi lain, kemajuan teknologi juga
memungkinkan orang lain untuk meniru kekayaan intelektual kita, misalnya tenun
adat kita bisa ditiru oleh orang Amerika, Inggris atau Perancis,” jelasnya.
Pemerintah Kab. Ngada juga berkomitmen untuk mendorong upaya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) yang dibuktikan dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Ngada tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual dimana mewajibkan Pemkab Ngada untuk melakukan identifikasi, inventarisasi serta pembinaan serta fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual yang ada dan berkembang di Kabupaten Ngada. Pada acara pembukaan kegiatan ini, telah diserahkan 5 (lima) KI Personal berupa Karya Cipta Buku yang ditulis oleh DR. Rofinus Neto Buli kepada STIPER Bajawa. KI Karya Cipta tersebut difasilitasi pendaftarannya oleh Dinas Parekraf Prov. NTT pada tahun 2022 lalu.
Kegiatan Promosi dan Diseminasi KI yang dilakukan secara panel tersebut menghadirkan 3 (tiga) narasumber yaitu : Marsiana Dominike Jone (Kakanwil Kemenkumham NTT), I Gusti Putu Nilawati (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTT) serta Johny Rohi (Kepala Bidang Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Parekraf Prov. NTT) yang dimoderatori oleh Erni Mamo - Lie .
Materi pertama disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone terkait posisi strategis kebijakan Pemda dalam penyelenggaraan Kekayaan Intelektual.
"KI
adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia
melalui daya cipta, rasa dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang
teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Penyelenggaraan perlindungan KI
dapat berjalan baik apabila ada dukungan dari pemerintah daerah,"
ujarnya.
Menurut Marciana, Pemda bertanggung jawab untuk melaksanakan inventarisasi, identifikasi dan penelitian potensi KI di daerah. Namun, upaya tersebut termasuk pendaftaran KI masih belum maksimal dilakukan di Kabupaten Ngada. Padahal, ada beragam potensi KI yang dimiliki Kabupaten ini. Diantaranya, kopi Bajawa, tenun ikat, upacara Reba, bambu, motif tenun ikat dan lainnya.
"Kabupaten
Ngada sudah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Kekayaan Intelektual, tinggal bagaimana mengeksekusi
program/kegiatan perlindungan KI dan pemberdayaan pelaku KI,"
jelasnya.
Marciana
menjelaskan, KI terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan
tradisional, indikasi geografis dan sumber daya genetik. Sedangkan kekayaan
intelektual personal terdiri dari paten, merek, hak cipta, desain industri,
rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Sementara Perlindungan KI
adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan
memperkuat hak kekayaan intelektual.
Perlindungan
KI dapat berupa pengutamaan produk dan budaya lokal. Disamping melakukan
pembinaan, fasilitasi pendaftaran KI, dan advokasi. Sedangkan pemberdayaan
pelaku KI dilakukan melalui pengembangan pemasaran dan promosi, memberikan
pendanaan dan permodalan, penguatan kelembagaan, serta pembangunan zona
kreatif/ruang kreatif/kota kreatif.
Untuk
pendanaan, lanjut Marciana, dapat bersumber dari APBD atau sumber lain yang sah
dan tidak mengikat. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan melalui kegiatan
monitoring dan evaluasi.
"Pemda
juga harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan
KI. Masyarakat dapat memberikan masukan dalam penyusunan kebijakan, hingga ikut
serta melakukan pengawasan," jelasnya.
Materi
selanjutnya di sampaikan oleh I Gusti Putu Milawati (Kepala Divisi Yankumham
Kanwil Kemenkumham NTT) dengan Judul Merek sebagai ‘Inteangible Asset’. Menurut
Milawati, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa
gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam 2 (dua) atau 3
(tiga) dimensi, suara, hologram atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur
tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau
badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa (pasal 1 ayat 1 UU
No. 20 tahun 2016).
Selanjunya
Milawati mengatakan bahwa tahun 2023 ditetapkan sebagai tahun merek sehingga
berbagai kegiatan yang dilakukan difokuskan bagi upaya untuk mendorong
peningkatan penggunaan merek serta fasilitasi pendaftaran KI untuk segmen
merek. Fungsi merek disamping sebagai identitas produksi juga untuk
menghasilkan nilai tambah ekonomis produk serta untuk kenyamanan dan keamanan
dalam berbisnis.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran merek : tidak meniru, hindari
mencantumkan merek pihak lain, hindari mencantumkan logo sertifikasi serta
hindari mencantumkan unsur non merek (komposisi, cara penyimpanan, dll). Proses
permohonan pendaftaran KI merek dapat dilakukan secara mandiri online, Kanwil
Kumham, Konsultan maupun oleh Lembaga lainnya. Contoh konflik penggunaan merek
yang saat ini cukup ramai diberitakan adalah merek dagang Geprek Bensu antara Ruben Onsu dan Beny Sudjono.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Johny Rohi (Kabid Industri dan Ekraf Dinas parekraf NTT) dengan tema Peran Pemerinrah Daerah dalam Fasilitasi Kekayaan Intelektual di Nusa Tenggara Timur. Johny menyebutkan bahwa Pemprov NTT telah menetapkan sektor kepariwisataan sebagai prime mover pembangunan daerah karena potensi daya tarik wisata memiliki keunggulan komparatif maupun kualitatif bahkan ada yang tiada duanya di dunia. Pemprov NTT juga sangat concern mengembangkan ekonomi kreatif sebagai sektor yang sangat mendukung pembangunan kepariwisataan. Pariwisata dan ekonomi kreatif ibarat dua sisi mata uang yang saling ketergantungan antara satu dengan yang lain.
Pembangunan
pariwisata dan ekraf di NTT dilakukan dengan pendekatan kolaboratif yang
dikenal dengan istilah penthahelix, kerja sinergis secara bersama dan
terfokus antara unsur pemerintah, pelaku usaha, komunitas, akademisi dan
media/jurnalis. Data menunjukan bahwa usaha ekonomi kreatif di NTT berjumlah 86.928 pelaku dengan
kekuatan terbesar ada di sub sektor kuliner (64,62%), Fashion/Tenunan (16,82%)
serta Kriya (12,73%). Permasalahan utama
yang dihadapi oleh pelaku usaha ekraf
tersebut antara lain : belum berbadan hukum (83,32%), Belum memiliki Hak
Kekayaan Intelektual (88,95%), menggunakan modal sendiri (92,37%), pendapatan
per tahun <300 juta rupiah (92,56%) serta menggunakan teknologi
informasi/digitalisasi (9%).
Terkait
dengan pendaftaran KI, menurut Johny perlu adanya peran serta dan dukungan
berbagai pihak baik secara mandiri, pemerintah maupun Lembaga lainnya. Sejak
ditandatangani Nota Kesepahaman antara Kanwil Kumham NTT dengan Dinas Parekraf
NTT tentang Penyelenggaraan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran KI pada 15
Maret 2022, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran
KI secara bersama di Kota Kupang, Kab. TTS, Kab. Lembata, Kab. Ende, Kab.
Ngada, Kab. Rote Ndao, Kab. Alor, Kab Sumba Timur dan Kab. Kupang. Tahun 2022,
Dinas Parekraf Prov. NTT telah melakukan fasilitasi pendaftaran KI berjumlah
102 usah di 9 (Sembilan) kab/kota termasuk 6 (enam) di Kab. Ngada yang terdiri
dari 1 merek dan 5 karya cipta.
Di
samping fasilitasi pendaftaran KI, pemerintah provinsi juga melakukan berbagai
dukungan pembinaan pelaku usaha ekraf seperti pemberian insentif, bantuan
peralatan/infrastruktur, kebijakan afirmatif melalui BELA_Pengadaan,
peningkatan kualitas melalui bimtek dan mentoring, pelatihan pemasaran digital,
fasilitasi keikutsertaan dalam berbagai pameran termasuk dalam Gerakan Nasional
Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) dan juga fasilitasi bantuan permodalan
melalui perbankan seperti penyaluran kredit mikro merdeka oleh Bank NTT.
Sesi diskusi yang dipandu oleh Erni Mamo-Lie (Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kumham NTT) mendapat respon serius dari peserta kegiatan. Johanes Viane Sibe salah satu tokoh masyarakat setempat, menyebutkan bahwa perlu adanya upaya serius pemerintah dan stakeholders terkait dalam upaya pelestarian berbagai budaya, ritual, tarian (ja’i) dan pakaian yang dimiliki masyarakat ngada agar berbagai peninggalan leluhur tersebut tidak diduplikasi dan diklaim sebagai milik daerah atau bahkan negara lain. Viane juga menyebutkan agar Ngada perlu ditetapkan sebagai kota kopi ataupun kota bambu merujuk pada kedua potensi tersebut yang memiliki kualitas bersaing. Selain itu perlu upaya untuk mendorong peningkatan karakter wirausaha masyarakat agar menggeluti usaha ekonomi kreatif secara berkualitas, kuantitas dan berkelanjutan.
Dokumentasi:
Penulis,2023
Artikel Lainnya
PROGRAM CSR PT. PEGADAIAN GALERI 24 DISTRO KUPANG UNTUK PANTAI WISATA LASIANA
MENJAGA KEDAULATAN RUPIAH DI KAWASAN PERBATASAN RI – TIMOR LESTE
Kota Kreatif
Lomba Geowisata Goes to School
URGENSI PELINDUNGAN HUKUM EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL (EBT) BERDASARKAN PERATURAN DAERAH UNTUK AKSELERASI PEMBANGUNAN PARIWISATA DI NUSA TENGGARA TIMUR
PENGEMBANGAN WISATA KOTA DI NTT (2)
PENGEMBANGAN WISATA KOTA DI NTT
Calendar of Events East Nusa Tenggara 2024
Potret Komponen Pariwisata Kota Atambua Untuk Mengembangkan Wisata Kota Perbatasan
Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Geowisata
Menulis Buku Bagi ASN Perencana
Talk Show Radio Alor : Kolaboratif untuk Mewujudkan NTT sebagai New Tourism Territory
Sertifikasi Profesi Terapis Spa Bidang Tata Kecantikan di Kota Kupang
Kegiatan Penanaman Mangrove Nasional Secara Serentak oleh Presiden Republik Indonesia
Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Bidang Tour Guide
SALAM GEOWISATA
TREND WISATA PASCA PANDEMI COVID-19, WISATA BALAS DENDAM?
DESTINASI WISATA BERKELANJUTAN DI NTT
RAGAM KULINER RAMADHAN DI KOTA KUPANG SEBUAH DAYA TARIK WISATA BUDAYA
PENYUSUNAN RENSTRA DISPAREKRAF NTT 2024-2026
BIMTEK 75 BESAR ADWI 2023
MPD SEBAGAI METODE PERHITUNGAN KUNJUNGAN WISATAWAN
SOSIALISASI MENYUSUN DUPAK
DINAS PAREKRAF NTT IKUT RAKORTEKRENBANG TAHUN 2023
BIMTEK DAN WORKSHOP ONLINE ADWI 2023 ZONA II
PUNGUT SAMPAH, PEDULI SAMPAH
Mau Belajar Sambil Rekreasi Dalam Kota?....Ayo ke Kebun TAFA
Festival Desa Binaan Bank NTT dan Upaya Pengembangan Ekonomi Kreatif dalam Kerangka Pemberdayaan Masyarakat
PENINGKATAN KAPASITAS PENYELENGGARAAN SAKIP DI PROVINSI NTT
PENYERAHAN BUKU KOLASE WISATA
Focus Group Discussion (FGD) Dukungan Data Penyusunan Grand Desain Pariwisata NTT
PENGEMBANGAN KAWASAN WISATA LELOGAMA KABUPATEN KUPANG
DISPAREKRAF NTT “ IKUT” PESPARANI NASIONAL II DI KUPANG
EXPO NUSANTARA : DARI NTT UNTUK NUSANTARA
MEREKAM KOTA KUPANG DARI DE MUSEUM CAFE JKK
Workshop Peningkatan Kapasitas Pengelolaan SDGs bagi Sekretariat SDGs Provinsi NTT
BKD PROVINSI NTT SERAHKAN HASIL UJI KOMPETENSI
Transformasi Pariwisata Modern Menuju Era Industri 4.0 Melalui Sistem Informasi Kepariwisataan Nasional
Dinas Parekraf Provinsi NTT Berduka
Asah Kemampuan Promosi Kreatif ASN Melalui Kegiatan Pelatihan Pemasaran Pariwisata Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
FESTIVAL GOLO KOE : GELIAT BARU PARIWISATA LABUAN BAJO
Eksotisnya Pantai di Ujung Utara Flores
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Prov NTT Selenggarakan Pelatihan Implementasi Konsep CHSE
Ruang Terbuka Publik dan Penanganannya
Sosialisasi Input Data Innovative Government Award Tahun 2022
JEJAK SUKACITA FESTIVAL MUSIM DINGIN TAHUN 2022 DI SURGA TERSEMBUNYI TIMOR TENGAH SELATAN
WELCOME LABUAN BAJO
Catatan Kecil Kegiatan Workshop Pengembangan Ekonomi Digital dan Produk Kreatif ASN
KOTA ENDE, KOTA LAHIRNYA PANCASILA
AJANG ANUGERAH PESONA INDONESIA (API) 2022
Workshop Penguatan Kapasitas Sekretariat SDGs Daerah Dalam Pengelolaan Pelaksanaan SDGs
KOTA KUPANG DALAM PAMERAN GAMBAR MALOI KUPANG
Kampung Seni Flobamorata Kupang
Lasiana Beach
KAWASAN PARIWISATA ESTATE NTT : Dimana Batas-Batasnya ? Berapa Luasnya?
Standar Operasional Prosedur Disparekraf Prov. NTT
Standar Pelayanan Publik
Maklumat Pelayanan Publik Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Prov NTT
DESA GOLO LONI MENAWARKAN WISATA ARUNG JERAM DI FLORES
IDENTIFIKASI DAN WORKSHOP PENGEMBANGAN HOMESTAY DI DESA GOLO LONI KABUPATEN MANGGARAI TIMUR
Wisata Aman Bencana di NTT
Catatan Perjalanan Wisata di Fatumnasi
KEGIATAN MUSRENBANG NTT TAHUN 2022
KEGIATAN PRA MUSRENBANG NTT TAHUN 2022
Membangun Kemandirian Lokal Menjadi Arah Pembangunan NTT 2023
Kemenparekraf Gelar Workshop Pengelolaan Event Daerah Demi Wujudkan Event Berkualitas
RUMAH BUMN, RUMAHNYA INDUSTRI KREATIF
RAPAT KOORDINASI MENDUKUNG CAPAIAN TARGET PESERTA DESA WISATA YANG AKAN MENDAFTAR DI ADWI 2022
SOSIALISASI PENGINPUTAN RKPD NTT TAHUN 2023
Buku Database 2021
WORKSHOP PENGEMBANGAN SENI BUDAYA KABUPATEN ENDE
Karya Arsitektur sebagai Daya Tarik Wisata
Pertemuan dengan Forkasse (Forum Komunikasi antar sanggar Seni Provinsi NTT)
WORKSHOP PENGEMBANGAN SENI BUDAYA KABUPATEN ALOR
DINAS PAREKRAF NTT BELAJAR APLIKASI BELA
Outlook Parekraf 2022
Mengenal Dunia Astronomi Melalui Wisata Ke Observatorium Nasional Timau Kabupaten Kupang
PROTOKOL KESEHATAN PADA DESTINASI WISATA
Semauku Indah
MENDATA POTENSI USAHA EKONOMI KREATIF DI KABUPATEN KUPANG
WISATA KOTA, KOTA WISATA
NTT Hijau dalam Pesona 1000 Bonsai
KICKOFF JABATAN FUNGSIONAL ADYATAMA KEPARIWISATAAN DAN EKONOMI KREATIF
PARIWISATA NTT BUTUH BRANDING, GUYS !
Regional Calender Tourism Events 2022
RAKOR PEMBANGUNAN PARIWISATA RING OF BEAUTY NTT
KENYAMANAN RUANG HOMESTAY
SOSIALISASI DAN SIMULASI PANDUAN SERTIFIKASI CHSE PADA PENYELENGGARAAN MICE
MENATA ARSITEKTUR KOTA LABUAN BAJO
KASUS HIV AIDS DI PROVINSI NTT TETAP MENINGKAT
Konsep Desain Monumen di Kelurahan LLBK Kota Kupang
PEMBANGUNAN DI PROVINSI NTT MEMBUTUHKAN HARMONISASI DAN SINKRONISASI
DESA WISATA, DESA WISATA TEMATIK DAN DESA WISATA HIJAU. Mana yang Cocok Untuk NTT?
Reef Check Indonesia Kembangkan Wisata Spesies dan Industri Penunjangnya di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao
Simulasi Bencana di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Prov. NTT
MENDORONG STANDARISASI PELAKU PARIWISATA
Kolaborasi Kemitraan, Disparekraf NTT Gandeng Pelaku Wisata
Upaya Penerapan ISO 9001 : 2015 di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT
PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL PARIWISATA
Catatan Perjalanan ke Liman
Wisata Langit Gelap “Lelogama”
TALK SHOW ONLINE ANTARA BETA, DIA DAN DESTINASI WISATA NTT: KEMARIN, KINI DAN NANTI
Diseminiasi Anggaran Belanja Dinas Parekraf NTT
Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Antara Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah Laut Bali dan Sekitarnya
Diskusi Konsep Smart Tourism di Indonesia Timur
Rapat Tim Pengelola Website Dinas Parekraf NTT
Bambu dan Prospek Pengembanganya Bagi Ekowisata NTT
Kunjungan Kerja Gubernur NTT ke Kantor Dinas Parekraf NTT
Kunjungan Bupati Malaka
Lokakarya Konsolidasi Pembentukan Tim Kajian Pariwisata Aman Bencana
Pertemuan Tim Kajian Pariwisata Aman Bencana Provinsi NTT
Literasi Desa Koanara Kabupaten Ende
Literasi Obyek Wisata Desa Praimadita Kabupaten Sumba Timur
Literasi Kabupaten Alor
Literasi Lamalera
Profile Kawasan Pariwisata Estate (PE)
MENDORONG KAMPUNG DENGE SEBAGAI PINTU GERBANG KAWASAN WISATA WAEREBO
EVALUASI DESTINASI WISATA PASCA BENCANA ALAM
Tourism Event 2022
WORKSHOP ARSITEK
DISKUSI PUBLIK PARIWISATA AMAN BENCANA DI PROVINSI NTT
MENEMUKAN POTENSI INDENTITAS FISIK KOTA KUPANG
DAYA TARIK WISATA RUMAH ADAT NTT
Belajar dari Utusan Khusus Presiden Seychelles
Pariwisata Nusa Tenggara Timur, Cerah-Cemerlang
Deseminasi Pengelolaan Website Dinas Parekraf NTT
Menggali Spirit of Place Dalam Desain Kawasan Pariwisata Estate NTT
FGD Review RIPPARNAS 2011- 2025
Penerapan CHSE Usaha Pariwisata di Provinsi NTT
Tata Kelola Persampahan Di Destinasi Wisata Super Premium Labuan Bajo
Identifikasi Awal Potensi Geowisata NTT
Waterfront City Kota Kupang Sebagai Destinasi Wisata Kota
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Panen Perdana Sayur Organik
Kajian Pengembangan KSPN Nemberala-Rote dan KSPN Alor-Kalabahi
| Dinas Pariwisata Provinsi NTT
| @thenewtourismterritory
| @PariwisataNTT
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT
Jl. Frans Seda 2 No.72, Kayu Putih, Oebobo, Kota Kupang, 85228
(0380) 826384
082144082555