Sosialisasi Input Data Innovative Government Award Tahun 2022
Card image
Diposting oleh - Dinas Parekraf Provinsi NTT, Pada 10 August 2022

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Prov NTT Mengikuti

Sosialisasi Input Data Innovative Government Award Tahun 2022

(Yanuarius F. Lagut)


Dinas Parekraf Provinsi NTT berkesempatan mengikuti kegiatan Sosialisasi Input Data Innovative Government Award (IGA)  dalam Rangka Penilaian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Bappelitbangda Provinsi NTT pada Jumat, 05 Agustus 2022. Kegiatan ini berlangsung melalui media zoom, melibatkan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur maupun SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten dari 22 Kabupaten/Kota. Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Pemeritah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

            Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Bappelitbangda Provinsi NTT dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan materi-materi Persiapan Untuk Indeks Inovasi Daerah Tahun 2022, Penilaian Inovasi Daerah - Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) dan Evaluasi Inovasi Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

            Pemateri pertama, Bapak Noverius Nggili, memaparkan Persiapan untuk Indeks Inovasi Daerah Tahun 2022. Indeks penilaian inovasi daerah ini merupakan kegiatan rutin yang menjadi program prioritas yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Litbang. Indeks inovasi daerah merupakan suatu cara pengukuran dan penilaian terhadap penerapan pembaharuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang telah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri, sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah.

Lebih lanjut disampaikan, melalui indeks inovasi daerah ini, setiap pemerintah daerah yang memperoleh hasil penilaian inovatif akan mendapatkan penghargaan. Tujuan utama dari kegiatan penilaian dan pemberian penghargaan pemerintah daerah inovatif yaitu untuk memberikan motivasi bagi pemerintah daerah agar meningkatkan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada publik. Selain itu, diharapkan bisa mendorong penerapan Good Governance, meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap proses inovasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah  dan memberikan penghargaan terhadap Pemerintah Daerah yang berhasil melakukan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah secara transparan dalam upaya meningkatkan pelayan publik, pemberdayaan masyarakat dan daya saing daerah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017, kriteria inovasi daerah yaitu : mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian dari unsur inovasi, memberi manfaat bagi daerah dan/atau masyarakat, tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan dapat direplikasi. Bentuk inovasi yang dapat diajukan yaitu inovasi tata kelola pemerintahan daerah, inovasi pelayanan publik, dan/atau inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.  

Beliau juga memaparkan terkait Rancang Bangun. Hal ini menjadi dasar dalam proses pendaftaran inovasi daerah dalam sistem aplikasi. “Rancang bangun mencakup beberapa hal penting yaitu latar belakang inovasi, dasar hukum/regulasi inovasi, isu strategis yang tercantum dalam RPJMD (optional), kondisi sebelum dan sesudah adanya inovasi, metode pembaharuan, tahapan inovasi/penggunaan produk/spesifikasi produk dan minimal 300 kata”, jelasnya.

Sekretaris Bappelitbangda Provinsi NTT, Maxianses Manafe, S.Sos, M.Si,  memaparkan materi terkait Penilaian Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award 2022. Beliau memberikan penegasan terkait IGA 2022 dan komitmen Pemprov NTT diantaranya strategi membudayakan inovasi, pelaporan inovasi pada 6 pelayanan dasar, inovasi tematik dan komitmen jumlah inovasi dan partisipasi. Pelaporan inovasi pada urusan wajib pelayanan dasar menjadi syarat minimal untuk penilaian satuan inovasi daerah. Pelayanan dasar yang dimaksud adalah urusan Pendidikan, Kesehatan, Trantibumlinmas, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Sosial, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Dalam rangka pencapaian standar pelayanan minimal, apabila inovasi yang dilaporkan tidak memenuhi minimal 2 dari 6 urusan wajib pelayanan dasar maka skor indikator jumlah inovasi tidak dapat diukur (tidak dapat dinilai).

Pada tahun 2022 Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menargetkan sebanyak 300 inovasi yang bisa didaftarkan untuk mengikuti penilaian indeks inovsi daerah. Jumlah ini meningkat apabila dibandingkan dengan jumlah inovasi yang terdaftar pada periode tahun 2021 yaitu sebanyak 243 inovasi dan pada tahun 2021 sebanyak 130 inovasi. “Dengan semakin banyak jenis inovasi yang mengikuti penilaian indeks inovasi daerah, diharapkan dapat memberikan nilai positif bagi Pemda Provinsi NTT maupun Pemda tingkat kabupaten/kota dan memberikan motivasi lebih dalam memberikan pelayanan publik”, paparnya.

Pada paparan ini, disampaikan hasil perhitungan nilai indeks inovasi daerah pada tahun 2021, Provinsi NTT menempati peringkat 12 dari total 34 provinsi, dengan raihan nilai 53,35 predikat Inovatif. Pencapaian ini  menurun apabila dibandingkan dengan pencapaian pada periode penilaian indeks inovasi daerah tahun 2020, Provinsi NTT menduduki peringkat 10 dengan skor indeks 3.831 kategori sangat inovatif.

Pada sesi selanjutnya, Pak Adi Suhendra, M.Sosio dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), memaparkan materi terkait Evaluasi Inovasi Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pada tahun 2022, terdapat beberapa perubahan dan penambahan pengukuran dan penilaian indeks inovasi daerah. Perubahan yang terjadi yaitu pada urusan pelayanan dasar wajib menyertakan 2 urusan, perubahan indikator SIPD, terdapatnya jenis inovasi tematik, perubahan sistem predikatisasi dan skor, serta pelibatan unsur eksternal dalam proses validasi data.

Selain terdapat persyaratan umum dalam pengisian indeks inovasi daerah, terdapat pula beberapa persyaratan khusus, yaitu : Laporan inovasi daerah disampaikan kepada tim penilai melalui http://indeks.Inovasi.Litbang.Kemendagri.go.id/layanan/ dari bulan Juni hingga 19 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB sebelum kegiatan penilaian IGA dilakukan; Telah diterapkan / diimplementasikan maksimal selama 2 (dua) tahun, yakni dari tahun 2020 hingga tahun 2021; Indikator SID wajib (mandatori) yang diinput berjumlah 5 indikator terdiri atas indikator regulasi inovasi daerah, ketersediaan SDM inovasi, kecepatan penciptaan inovasi, kemanfaatan inovasi, dan kualitas inovasi daerah; Mengisi dan mengunggah form integritas mewakili pemerintah daerah yang ditandatangani oleh kepala perangkat daerah yang membidangi inovasi daerah, bermaterai Rp 10.000,00.

Untuk penilaian IGA pada tahun 2022, terdapat 2 aspek, 8 variabel dan 36 indikator yang menjadi penilaian indeks inovasi daerah. Dari 36 indikator indeks inovasi daerah, terdapat 15 indikator yang menjadi poin mandatori atau  wajib diisi untuk bisa mendapatkan nilai indeks inovasi daerah. Untuk itu diperlukan strategi untuk pencapaian inovasi terbaik, yaitu :

- Kebijakan yang mewajibkan berinovasi bagi setiap OPD;

- Berfikir inovatif dalam melakukan memecahkan masalah;

- Evaluasi menyeluruh di setiap inovasi yang telah diterapkan untuk  penyempurnaan (update & upgrade);

- Marketing dan branding inovasi daerah; replikasi dan nilai manfaat inovasi;

- Reward bagi inventor;

- Buat klinik inovasi;

- Pemanfaatan proper Diklatjab esselon II/III/IV;

- Perbaikan menejemen inovasi daerah melalui peningkatan kapasitas organisasi Kelitbangan.



Artikel Lainnya


PROGRAM CSR PT. PEGADAIAN GALERI 24 DISTRO KUPANG UNTUK PANTAI WISATA LASIANA

MENJAGA KEDAULATAN RUPIAH DI KAWASAN PERBATASAN RI – TIMOR LESTE

Kota Kreatif

Lomba Geowisata Goes to School

URGENSI PELINDUNGAN HUKUM EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL (EBT) BERDASARKAN PERATURAN DAERAH UNTUK AKSELERASI PEMBANGUNAN PARIWISATA DI NUSA TENGGARA TIMUR

PENGEMBANGAN WISATA KOTA DI NTT (2)

PENGEMBANGAN WISATA KOTA DI NTT

Calendar of Events East Nusa Tenggara 2024

Potret Komponen Pariwisata Kota Atambua Untuk Mengembangkan Wisata Kota Perbatasan

Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Geowisata

Menulis Buku Bagi ASN Perencana

Talk Show Radio Alor : Kolaboratif untuk Mewujudkan NTT sebagai New Tourism Territory

Sertifikasi Profesi Terapis Spa Bidang Tata Kecantikan di Kota Kupang

Kegiatan Penanaman Mangrove Nasional Secara Serentak oleh Presiden Republik Indonesia

Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Bidang Tour Guide

SALAM GEOWISATA

TREND WISATA PASCA PANDEMI COVID-19, WISATA BALAS DENDAM?

DESTINASI WISATA BERKELANJUTAN DI NTT

RAGAM KULINER RAMADHAN DI KOTA KUPANG SEBUAH DAYA TARIK WISATA BUDAYA

PENYUSUNAN RENSTRA DISPAREKRAF NTT 2024-2026

BIMTEK 75 BESAR ADWI 2023

MPD SEBAGAI METODE PERHITUNGAN KUNJUNGAN WISATAWAN

SOSIALISASI MENYUSUN DUPAK

DINAS PAREKRAF NTT IKUT RAKORTEKRENBANG TAHUN 2023

BIMTEK DAN WORKSHOP ONLINE ADWI 2023 ZONA II

PUNGUT SAMPAH, PEDULI SAMPAH

Mau Belajar Sambil Rekreasi Dalam Kota?....Ayo ke Kebun TAFA

Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Berbagai Karya Cipta, Rasa dan Karsa Manusia

Festival Desa Binaan Bank NTT dan Upaya Pengembangan Ekonomi Kreatif dalam Kerangka Pemberdayaan Masyarakat

PENINGKATAN KAPASITAS PENYELENGGARAAN SAKIP DI PROVINSI NTT

PENYERAHAN BUKU KOLASE WISATA

Focus Group Discussion (FGD) Dukungan Data Penyusunan Grand Desain Pariwisata NTT

PENGEMBANGAN KAWASAN WISATA LELOGAMA KABUPATEN KUPANG

DISPAREKRAF NTT “ IKUT” PESPARANI NASIONAL II DI KUPANG

EXPO NUSANTARA : DARI NTT UNTUK NUSANTARA

MEREKAM KOTA KUPANG DARI DE MUSEUM CAFE JKK

Workshop Peningkatan Kapasitas Pengelolaan SDGs bagi Sekretariat SDGs Provinsi NTT

BKD PROVINSI NTT SERAHKAN HASIL UJI KOMPETENSI

Transformasi Pariwisata Modern Menuju Era Industri 4.0 Melalui Sistem Informasi Kepariwisataan Nasional

Dinas Parekraf Provinsi NTT Berduka

Asah Kemampuan Promosi Kreatif ASN Melalui Kegiatan Pelatihan Pemasaran Pariwisata Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

FESTIVAL GOLO KOE : GELIAT BARU PARIWISATA LABUAN BAJO

Eksotisnya Pantai di Ujung Utara Flores

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Prov NTT Selenggarakan Pelatihan Implementasi Konsep CHSE

Ruang Terbuka Publik dan Penanganannya

JEJAK SUKACITA FESTIVAL MUSIM DINGIN TAHUN 2022 DI SURGA TERSEMBUNYI TIMOR TENGAH SELATAN

WELCOME LABUAN BAJO

Catatan Kecil Kegiatan Workshop Pengembangan Ekonomi Digital dan Produk Kreatif ASN

KOTA ENDE, KOTA LAHIRNYA PANCASILA

AJANG ANUGERAH PESONA INDONESIA (API) 2022

Workshop Penguatan Kapasitas Sekretariat SDGs Daerah Dalam Pengelolaan Pelaksanaan SDGs

KOTA KUPANG DALAM PAMERAN GAMBAR MALOI KUPANG

Kampung Seni Flobamorata Kupang

Lasiana Beach

KAWASAN PARIWISATA ESTATE NTT : Dimana Batas-Batasnya ? Berapa Luasnya?

Standar Operasional Prosedur Disparekraf Prov. NTT

Standar Pelayanan Publik

Maklumat Pelayanan Publik Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Prov NTT

DESA GOLO LONI MENAWARKAN WISATA ARUNG JERAM DI FLORES

IDENTIFIKASI DAN WORKSHOP PENGEMBANGAN HOMESTAY DI DESA GOLO LONI KABUPATEN MANGGARAI TIMUR

Wisata Aman Bencana di NTT

Catatan Perjalanan Wisata di Fatumnasi

KEGIATAN MUSRENBANG NTT TAHUN 2022

KEGIATAN PRA MUSRENBANG NTT TAHUN 2022

Membangun Kemandirian Lokal Menjadi Arah Pembangunan NTT 2023

Kemenparekraf Gelar Workshop Pengelolaan Event Daerah Demi Wujudkan Event Berkualitas

RUMAH BUMN, RUMAHNYA INDUSTRI KREATIF

RAPAT KOORDINASI MENDUKUNG CAPAIAN TARGET PESERTA DESA WISATA YANG AKAN MENDAFTAR DI ADWI 2022

SOSIALISASI PENGINPUTAN RKPD NTT TAHUN 2023

Buku Database 2021

WORKSHOP PENGEMBANGAN SENI BUDAYA KABUPATEN ENDE

Karya Arsitektur sebagai Daya Tarik Wisata

Pertemuan dengan Forkasse (Forum Komunikasi antar sanggar Seni Provinsi NTT)

WORKSHOP PENGEMBANGAN SENI BUDAYA KABUPATEN ALOR

DINAS PAREKRAF NTT BELAJAR APLIKASI BELA

Outlook Parekraf 2022

Mengenal Dunia Astronomi Melalui Wisata Ke Observatorium Nasional Timau Kabupaten Kupang

PROTOKOL KESEHATAN PADA DESTINASI WISATA

Semauku Indah

MENDATA POTENSI USAHA EKONOMI KREATIF DI KABUPATEN KUPANG

WISATA KOTA, KOTA WISATA

NTT Hijau dalam Pesona 1000 Bonsai

KICKOFF JABATAN FUNGSIONAL ADYATAMA KEPARIWISATAAN DAN EKONOMI KREATIF

PARIWISATA NTT BUTUH BRANDING, GUYS !

Regional Calender Tourism Events 2022

RAKOR PEMBANGUNAN PARIWISATA RING OF BEAUTY NTT

KENYAMANAN RUANG HOMESTAY

SOSIALISASI DAN SIMULASI PANDUAN SERTIFIKASI CHSE PADA PENYELENGGARAAN MICE

MENATA ARSITEKTUR KOTA LABUAN BAJO

KASUS HIV AIDS DI PROVINSI NTT TETAP MENINGKAT

Konsep Desain Monumen di Kelurahan LLBK Kota Kupang

PEMBANGUNAN DI PROVINSI NTT MEMBUTUHKAN HARMONISASI DAN SINKRONISASI

DESA WISATA, DESA WISATA TEMATIK DAN DESA WISATA HIJAU. Mana yang Cocok Untuk NTT?

Reef Check Indonesia Kembangkan Wisata Spesies dan Industri Penunjangnya di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao

Simulasi Bencana di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Prov. NTT

MENDORONG STANDARISASI PELAKU PARIWISATA

Kolaborasi Kemitraan, Disparekraf NTT Gandeng Pelaku Wisata

Upaya Penerapan ISO 9001 : 2015 di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT

PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL PARIWISATA

Catatan Perjalanan ke Liman

Wisata Langit Gelap “Lelogama”

TALK SHOW ONLINE ANTARA BETA, DIA DAN DESTINASI WISATA NTT: KEMARIN, KINI DAN NANTI

Diseminiasi Anggaran Belanja Dinas Parekraf NTT

Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Antara Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah Laut Bali dan Sekitarnya

Diskusi Konsep Smart Tourism di Indonesia Timur

Rapat Tim Pengelola Website Dinas Parekraf NTT

Bambu dan Prospek Pengembanganya Bagi Ekowisata NTT

Kunjungan Kerja Gubernur NTT ke Kantor Dinas Parekraf NTT

Kunjungan Bupati Malaka

Lokakarya Konsolidasi Pembentukan Tim Kajian Pariwisata Aman Bencana

Pertemuan Tim Kajian Pariwisata Aman Bencana Provinsi NTT

Literasi Desa Koanara Kabupaten Ende

Literasi Obyek Wisata Desa Praimadita Kabupaten Sumba Timur

Literasi Kabupaten Alor

Literasi Lamalera

Profile Kawasan Pariwisata Estate (PE)

MENDORONG KAMPUNG DENGE SEBAGAI PINTU GERBANG KAWASAN WISATA WAEREBO

EVALUASI DESTINASI WISATA PASCA BENCANA ALAM

Tourism Event 2022

WORKSHOP ARSITEK

DISKUSI PUBLIK PARIWISATA AMAN BENCANA DI PROVINSI NTT

MENEMUKAN POTENSI INDENTITAS FISIK KOTA KUPANG

DAYA TARIK WISATA RUMAH ADAT NTT

Belajar dari Utusan Khusus Presiden Seychelles

Pariwisata Nusa Tenggara Timur, Cerah-Cemerlang

Deseminasi Pengelolaan Website Dinas Parekraf NTT

Menggali Spirit of Place Dalam Desain Kawasan Pariwisata Estate NTT

FGD Review RIPPARNAS 2011- 2025

Penerapan CHSE Usaha Pariwisata di Provinsi NTT

Tata Kelola Persampahan Di Destinasi Wisata Super Premium Labuan Bajo

Identifikasi Awal Potensi Geowisata NTT

Waterfront City Kota Kupang Sebagai Destinasi Wisata Kota

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Panen Perdana Sayur Organik

Kajian Pengembangan KSPN Nemberala-Rote dan KSPN Alor-Kalabahi


MEDIA SOSIAL DAN KONTAK


| Dinas Pariwisata Provinsi NTT
| @thenewtourismterritory
| @PariwisataNTT


Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT
Jl. Frans Seda 2 No.72, Kayu Putih, Oebobo, Kota Kupang, 85228
(0380) 826384
082144082555