Dinas Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif Prov NTT Mengikuti
Sosialisasi Input Data Innovative Government Award Tahun 2022
(Yanuarius F. Lagut)
Dinas Parekraf Provinsi NTT berkesempatan
mengikuti kegiatan Sosialisasi Input Data Innovative Government Award (IGA) dalam Rangka Penilaian Indeks Inovasi Daerah
Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Bappelitbangda Provinsi NTT pada Jumat, 05 Agustus 2022. Kegiatan ini
berlangsung melalui media zoom, melibatkan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur maupun SKPD lingkup
Pemerintah Kabupaten dari 22 Kabupaten/Kota. Sosialisasi ini diselenggarakan
sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Pemeritah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Kegiatan
sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Bappelitbangda Provinsi NTT dan
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan materi-materi Persiapan Untuk Indeks
Inovasi Daerah Tahun 2022, Penilaian Inovasi Daerah - Pemberian Penghargaan Innovative
Government Award (IGA) dan Evaluasi Inovasi Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Timur.
Pemateri
pertama, Bapak Noverius Nggili, memaparkan Persiapan untuk Indeks Inovasi
Daerah Tahun 2022. Indeks penilaian inovasi daerah ini merupakan kegiatan rutin
yang menjadi program prioritas yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri
melalui Badan Litbang. Indeks inovasi daerah merupakan suatu cara pengukuran
dan penilaian terhadap penerapan pembaharuan penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah yang telah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri, sesuai dengan urusan
yang menjadi kewenangan daerah.
Lebih lanjut disampaikan, melalui
indeks inovasi daerah ini, setiap pemerintah daerah yang memperoleh hasil
penilaian inovatif akan mendapatkan penghargaan. Tujuan utama dari kegiatan
penilaian dan pemberian penghargaan pemerintah daerah inovatif yaitu untuk
memberikan motivasi bagi pemerintah daerah agar meningkatkan inovasi dalam
memberikan pelayanan kepada publik. Selain itu, diharapkan bisa mendorong
penerapan Good Governance, meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap
proses inovasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan memberikan penghargaan terhadap
Pemerintah Daerah yang berhasil melakukan inovasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah secara transparan dalam upaya meningkatkan pelayan publik,
pemberdayaan masyarakat dan daya saing daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2017, kriteria inovasi daerah yaitu : mengandung pembaharuan seluruh
atau sebagian dari unsur inovasi, memberi manfaat bagi daerah dan/atau
masyarakat, tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat
yang tidak sesusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan merupakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan dapat direplikasi. Bentuk
inovasi yang dapat diajukan yaitu inovasi tata kelola pemerintahan daerah,
inovasi pelayanan publik, dan/atau inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Beliau juga memaparkan terkait Rancang
Bangun. Hal ini menjadi dasar dalam proses pendaftaran inovasi daerah dalam sistem
aplikasi. “Rancang bangun mencakup beberapa hal penting yaitu latar belakang
inovasi, dasar hukum/regulasi inovasi, isu strategis yang tercantum dalam RPJMD
(optional), kondisi sebelum dan sesudah adanya inovasi, metode pembaharuan,
tahapan inovasi/penggunaan produk/spesifikasi produk dan minimal 300 kata”,
jelasnya.
Sekretaris Bappelitbangda Provinsi
NTT, Maxianses Manafe, S.Sos, M.Si, memaparkan materi terkait Penilaian Inovasi
Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award 2022. Beliau
memberikan penegasan terkait IGA 2022 dan komitmen Pemprov NTT diantaranya
strategi membudayakan inovasi, pelaporan inovasi pada 6 pelayanan dasar,
inovasi tematik dan komitmen jumlah inovasi dan partisipasi. Pelaporan inovasi
pada urusan wajib pelayanan dasar menjadi syarat minimal untuk penilaian satuan
inovasi daerah. Pelayanan dasar yang dimaksud adalah urusan Pendidikan,
Kesehatan, Trantibumlinmas, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Sosial,
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Dalam rangka pencapaian standar pelayanan
minimal, apabila inovasi yang dilaporkan tidak memenuhi minimal 2 dari 6 urusan
wajib pelayanan dasar maka skor indikator jumlah inovasi tidak dapat diukur
(tidak dapat dinilai).
Pada tahun 2022 Pemerintah Provinsi
Nusa Tenggara Timur menargetkan sebanyak 300 inovasi yang bisa didaftarkan
untuk mengikuti penilaian indeks inovsi daerah. Jumlah ini meningkat apabila
dibandingkan dengan jumlah inovasi yang terdaftar pada periode tahun 2021 yaitu
sebanyak 243 inovasi dan pada tahun 2021 sebanyak 130 inovasi. “Dengan semakin
banyak jenis inovasi yang mengikuti penilaian indeks inovasi daerah, diharapkan
dapat memberikan nilai positif bagi Pemda Provinsi NTT maupun Pemda tingkat
kabupaten/kota dan memberikan motivasi lebih dalam memberikan pelayanan publik”,
paparnya.
Pada paparan ini, disampaikan hasil perhitungan
nilai indeks inovasi daerah pada tahun 2021, Provinsi NTT menempati peringkat
12 dari total 34 provinsi, dengan raihan nilai 53,35 predikat Inovatif.
Pencapaian ini menurun apabila
dibandingkan dengan pencapaian pada periode penilaian indeks inovasi daerah
tahun 2020, Provinsi NTT menduduki peringkat 10 dengan skor indeks 3.831
kategori sangat inovatif.
Pada sesi selanjutnya, Pak Adi
Suhendra, M.Sosio dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), memaparkan
materi terkait Evaluasi Inovasi Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pada tahun
2022, terdapat beberapa perubahan dan penambahan pengukuran dan penilaian
indeks inovasi daerah. Perubahan yang terjadi yaitu pada urusan pelayanan dasar
wajib menyertakan 2 urusan, perubahan indikator SIPD, terdapatnya jenis inovasi
tematik, perubahan sistem predikatisasi dan skor, serta pelibatan unsur
eksternal dalam proses validasi data.
Selain terdapat persyaratan umum dalam
pengisian indeks inovasi daerah, terdapat pula beberapa persyaratan khusus,
yaitu : Laporan inovasi daerah disampaikan kepada tim penilai melalui
http://indeks.Inovasi.Litbang.Kemendagri.go.id/layanan/ dari bulan Juni hingga
19 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB sebelum kegiatan penilaian IGA dilakukan; Telah
diterapkan / diimplementasikan maksimal selama 2 (dua) tahun, yakni dari tahun
2020 hingga tahun 2021; Indikator SID wajib (mandatori) yang diinput berjumlah
5 indikator terdiri atas indikator regulasi inovasi daerah, ketersediaan SDM
inovasi, kecepatan penciptaan inovasi, kemanfaatan inovasi, dan kualitas
inovasi daerah; Mengisi dan mengunggah form integritas mewakili pemerintah
daerah yang ditandatangani oleh kepala perangkat daerah yang membidangi inovasi
daerah, bermaterai Rp 10.000,00.
Untuk penilaian IGA pada tahun 2022,
terdapat 2 aspek, 8 variabel dan 36 indikator yang menjadi penilaian indeks
inovasi daerah. Dari 36 indikator indeks inovasi daerah, terdapat 15 indikator
yang menjadi poin mandatori atau wajib diisi
untuk bisa mendapatkan nilai indeks inovasi daerah. Untuk itu diperlukan
strategi untuk pencapaian inovasi terbaik, yaitu :
- Kebijakan yang mewajibkan berinovasi
bagi setiap OPD;
- Berfikir
inovatif dalam melakukan memecahkan masalah;
- Evaluasi menyeluruh di setiap inovasi yang telah diterapkan untuk penyempurnaan (update & upgrade);
- Marketing
dan branding inovasi daerah; replikasi dan nilai manfaat inovasi;
- Reward
bagi inventor;
- Buat
klinik inovasi;
- Pemanfaatan
proper Diklatjab esselon II/III/IV;
- Perbaikan menejemen inovasi daerah melalui peningkatan kapasitas organisasi Kelitbangan.
Artikel Lainnya
PROGRAM CSR PT. PEGADAIAN GALERI 24 DISTRO KUPANG UNTUK PANTAI WISATA LASIANA
MENJAGA KEDAULATAN RUPIAH DI KAWASAN PERBATASAN RI – TIMOR LESTE
Kota Kreatif
Lomba Geowisata Goes to School
URGENSI PELINDUNGAN HUKUM EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL (EBT) BERDASARKAN PERATURAN DAERAH UNTUK AKSELERASI PEMBANGUNAN PARIWISATA DI NUSA TENGGARA TIMUR
PENGEMBANGAN WISATA KOTA DI NTT (2)
PENGEMBANGAN WISATA KOTA DI NTT
Calendar of Events East Nusa Tenggara 2024
Potret Komponen Pariwisata Kota Atambua Untuk Mengembangkan Wisata Kota Perbatasan
Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Geowisata
Menulis Buku Bagi ASN Perencana
Talk Show Radio Alor : Kolaboratif untuk Mewujudkan NTT sebagai New Tourism Territory
Sertifikasi Profesi Terapis Spa Bidang Tata Kecantikan di Kota Kupang
Kegiatan Penanaman Mangrove Nasional Secara Serentak oleh Presiden Republik Indonesia
Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Bidang Tour Guide
SALAM GEOWISATA
TREND WISATA PASCA PANDEMI COVID-19, WISATA BALAS DENDAM?
DESTINASI WISATA BERKELANJUTAN DI NTT
RAGAM KULINER RAMADHAN DI KOTA KUPANG SEBUAH DAYA TARIK WISATA BUDAYA
PENYUSUNAN RENSTRA DISPAREKRAF NTT 2024-2026
BIMTEK 75 BESAR ADWI 2023
MPD SEBAGAI METODE PERHITUNGAN KUNJUNGAN WISATAWAN
SOSIALISASI MENYUSUN DUPAK
DINAS PAREKRAF NTT IKUT RAKORTEKRENBANG TAHUN 2023
BIMTEK DAN WORKSHOP ONLINE ADWI 2023 ZONA II
PUNGUT SAMPAH, PEDULI SAMPAH
Mau Belajar Sambil Rekreasi Dalam Kota?....Ayo ke Kebun TAFA
Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Berbagai Karya Cipta, Rasa dan Karsa Manusia
Festival Desa Binaan Bank NTT dan Upaya Pengembangan Ekonomi Kreatif dalam Kerangka Pemberdayaan Masyarakat
PENINGKATAN KAPASITAS PENYELENGGARAAN SAKIP DI PROVINSI NTT
PENYERAHAN BUKU KOLASE WISATA
Focus Group Discussion (FGD) Dukungan Data Penyusunan Grand Desain Pariwisata NTT
PENGEMBANGAN KAWASAN WISATA LELOGAMA KABUPATEN KUPANG
DISPAREKRAF NTT “ IKUT” PESPARANI NASIONAL II DI KUPANG
EXPO NUSANTARA : DARI NTT UNTUK NUSANTARA
MEREKAM KOTA KUPANG DARI DE MUSEUM CAFE JKK
Workshop Peningkatan Kapasitas Pengelolaan SDGs bagi Sekretariat SDGs Provinsi NTT
BKD PROVINSI NTT SERAHKAN HASIL UJI KOMPETENSI
Transformasi Pariwisata Modern Menuju Era Industri 4.0 Melalui Sistem Informasi Kepariwisataan Nasional
Dinas Parekraf Provinsi NTT Berduka
Asah Kemampuan Promosi Kreatif ASN Melalui Kegiatan Pelatihan Pemasaran Pariwisata Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
FESTIVAL GOLO KOE : GELIAT BARU PARIWISATA LABUAN BAJO
Eksotisnya Pantai di Ujung Utara Flores
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Prov NTT Selenggarakan Pelatihan Implementasi Konsep CHSE
Ruang Terbuka Publik dan Penanganannya
JEJAK SUKACITA FESTIVAL MUSIM DINGIN TAHUN 2022 DI SURGA TERSEMBUNYI TIMOR TENGAH SELATAN
WELCOME LABUAN BAJO
Catatan Kecil Kegiatan Workshop Pengembangan Ekonomi Digital dan Produk Kreatif ASN
KOTA ENDE, KOTA LAHIRNYA PANCASILA
AJANG ANUGERAH PESONA INDONESIA (API) 2022
Workshop Penguatan Kapasitas Sekretariat SDGs Daerah Dalam Pengelolaan Pelaksanaan SDGs
KOTA KUPANG DALAM PAMERAN GAMBAR MALOI KUPANG
Kampung Seni Flobamorata Kupang
Lasiana Beach
KAWASAN PARIWISATA ESTATE NTT : Dimana Batas-Batasnya ? Berapa Luasnya?
Standar Operasional Prosedur Disparekraf Prov. NTT
Standar Pelayanan Publik
Maklumat Pelayanan Publik Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Prov NTT
DESA GOLO LONI MENAWARKAN WISATA ARUNG JERAM DI FLORES
IDENTIFIKASI DAN WORKSHOP PENGEMBANGAN HOMESTAY DI DESA GOLO LONI KABUPATEN MANGGARAI TIMUR
Wisata Aman Bencana di NTT
Catatan Perjalanan Wisata di Fatumnasi
KEGIATAN MUSRENBANG NTT TAHUN 2022
KEGIATAN PRA MUSRENBANG NTT TAHUN 2022
Membangun Kemandirian Lokal Menjadi Arah Pembangunan NTT 2023
Kemenparekraf Gelar Workshop Pengelolaan Event Daerah Demi Wujudkan Event Berkualitas
RUMAH BUMN, RUMAHNYA INDUSTRI KREATIF
RAPAT KOORDINASI MENDUKUNG CAPAIAN TARGET PESERTA DESA WISATA YANG AKAN MENDAFTAR DI ADWI 2022
SOSIALISASI PENGINPUTAN RKPD NTT TAHUN 2023
Buku Database 2021
WORKSHOP PENGEMBANGAN SENI BUDAYA KABUPATEN ENDE
Karya Arsitektur sebagai Daya Tarik Wisata
Pertemuan dengan Forkasse (Forum Komunikasi antar sanggar Seni Provinsi NTT)
WORKSHOP PENGEMBANGAN SENI BUDAYA KABUPATEN ALOR
DINAS PAREKRAF NTT BELAJAR APLIKASI BELA
Outlook Parekraf 2022
Mengenal Dunia Astronomi Melalui Wisata Ke Observatorium Nasional Timau Kabupaten Kupang
PROTOKOL KESEHATAN PADA DESTINASI WISATA
Semauku Indah
MENDATA POTENSI USAHA EKONOMI KREATIF DI KABUPATEN KUPANG
WISATA KOTA, KOTA WISATA
NTT Hijau dalam Pesona 1000 Bonsai
KICKOFF JABATAN FUNGSIONAL ADYATAMA KEPARIWISATAAN DAN EKONOMI KREATIF
PARIWISATA NTT BUTUH BRANDING, GUYS !
Regional Calender Tourism Events 2022
RAKOR PEMBANGUNAN PARIWISATA RING OF BEAUTY NTT
KENYAMANAN RUANG HOMESTAY
SOSIALISASI DAN SIMULASI PANDUAN SERTIFIKASI CHSE PADA PENYELENGGARAAN MICE
MENATA ARSITEKTUR KOTA LABUAN BAJO
KASUS HIV AIDS DI PROVINSI NTT TETAP MENINGKAT
Konsep Desain Monumen di Kelurahan LLBK Kota Kupang
PEMBANGUNAN DI PROVINSI NTT MEMBUTUHKAN HARMONISASI DAN SINKRONISASI
DESA WISATA, DESA WISATA TEMATIK DAN DESA WISATA HIJAU. Mana yang Cocok Untuk NTT?
Reef Check Indonesia Kembangkan Wisata Spesies dan Industri Penunjangnya di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao
Simulasi Bencana di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Prov. NTT
MENDORONG STANDARISASI PELAKU PARIWISATA
Kolaborasi Kemitraan, Disparekraf NTT Gandeng Pelaku Wisata
Upaya Penerapan ISO 9001 : 2015 di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT
PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL PARIWISATA
Catatan Perjalanan ke Liman
Wisata Langit Gelap “Lelogama”
TALK SHOW ONLINE ANTARA BETA, DIA DAN DESTINASI WISATA NTT: KEMARIN, KINI DAN NANTI
Diseminiasi Anggaran Belanja Dinas Parekraf NTT
Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Antara Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah Laut Bali dan Sekitarnya
Diskusi Konsep Smart Tourism di Indonesia Timur
Rapat Tim Pengelola Website Dinas Parekraf NTT
Bambu dan Prospek Pengembanganya Bagi Ekowisata NTT
Kunjungan Kerja Gubernur NTT ke Kantor Dinas Parekraf NTT
Kunjungan Bupati Malaka
Lokakarya Konsolidasi Pembentukan Tim Kajian Pariwisata Aman Bencana
Pertemuan Tim Kajian Pariwisata Aman Bencana Provinsi NTT
Literasi Desa Koanara Kabupaten Ende
Literasi Obyek Wisata Desa Praimadita Kabupaten Sumba Timur
Literasi Kabupaten Alor
Literasi Lamalera
Profile Kawasan Pariwisata Estate (PE)
MENDORONG KAMPUNG DENGE SEBAGAI PINTU GERBANG KAWASAN WISATA WAEREBO
EVALUASI DESTINASI WISATA PASCA BENCANA ALAM
Tourism Event 2022
WORKSHOP ARSITEK
DISKUSI PUBLIK PARIWISATA AMAN BENCANA DI PROVINSI NTT
MENEMUKAN POTENSI INDENTITAS FISIK KOTA KUPANG
DAYA TARIK WISATA RUMAH ADAT NTT
Belajar dari Utusan Khusus Presiden Seychelles
Pariwisata Nusa Tenggara Timur, Cerah-Cemerlang
Deseminasi Pengelolaan Website Dinas Parekraf NTT
Menggali Spirit of Place Dalam Desain Kawasan Pariwisata Estate NTT
FGD Review RIPPARNAS 2011- 2025
Penerapan CHSE Usaha Pariwisata di Provinsi NTT
Tata Kelola Persampahan Di Destinasi Wisata Super Premium Labuan Bajo
Identifikasi Awal Potensi Geowisata NTT
Waterfront City Kota Kupang Sebagai Destinasi Wisata Kota
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Panen Perdana Sayur Organik
Kajian Pengembangan KSPN Nemberala-Rote dan KSPN Alor-Kalabahi
| Dinas Pariwisata Provinsi NTT
| @thenewtourismterritory
| @PariwisataNTT
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT
Jl. Frans Seda 2 No.72, Kayu Putih, Oebobo, Kota Kupang, 85228
(0380) 826384
082144082555