Wisata Aman Bencana di NTT
Card image
Diposting oleh - Paul J. Andjelicus, Pada 17 May 2022

WISATA  AMAN  BENCANA DI  NTT

 

Paul J. Andjelicus

Perencana Ahli Muda Dinas Parekraf NTT

 

  Badai Siklon Seroja 4 April 2021 lalu masih menghantui dan membekas diingatan warga Kota Kupang dan sekitarnya. Betapa tidak, ini merupakan bencana alam badai siklon  skala besar pertama yang terjadi sedikitnya dalam 40 tahun terakhir di wilayah ini. Dampak kerusakan boleh dibilang besar karena bukan hanya Kota Kupang, bencana ini juga berdampak di 17 kabupaten lainnya di NTT. Dampak tersebut antara lain longsor, banjir dan kerusakan  perumahan penduduk serta rusaknya prasarana publik yang menyebabkan sekitar 16.000 warga mengungsi. Termasuk padamnya listrik kota  Kupang selama 1 minggu yang membuat komunikasi dan jaringan internet lumpuh total. Butuh sedikitnya 3 minggu  untuk memulihkan kondisi listrik PLN di wilayah NTT yang terdampak Badai Seroja.

 

NTT di Zona Rawan Bencana

   Wilayah Indonesia secara geologi terletak pada pertemuan tiga lempeng tektonik aktif yaitu lempeng Indo - Australia di bagian Selatan, lempeng Eurasia di bagian Utara dan lempeng Pasifik di bagian Timur. Ketiga lempeng saling berbenturan dan bergerak. Lempeng Indo-Australia bergerak ke Utara dan lempeng  Eurasia ke Selatan. Pergerakan ini menimbulkan jalur gempa, rangkaian gunung merapi aktif dan patahan. Kondisi ini membuat kawasan Indonesia menjadi rawan bencana. Gempa bumi dan letusan gunung berapi senantiasa dapat terjadi kapanpun (BNPB, 2011).

 

   Kepulauan Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki geografis yang terletak di wilayah pesisir. Hal ini yang menyebabkan NTT memiliki potensi risiko bencana lebih tinggi, jika dibandingkan dengan wilayah dataran. Menurut BMKG, NTT  merupakan salah satu dari empat daerah di Indonesia sebagai wilayah rentan terhadap Gempa Bumi dan Tsunami. Provinsi NTT sebagai provinsi kepulauan memang terletak di zona rawan bencana alam. Menurut Badan Penanggulan Bencana Daerah NTT, terdapat  7 jenis bencana yang sering dan bisa melanda wilayah NTT yakni Gempa Bumi, Gunung Berapi (Ada 15 Gunung berapi di NTT), Tsunami, Banjir, Tanah Longsor, Kekeringan, Cuaca Ekstrim dan Gelombang Ekstrim.

 

  Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, pada kunjungan ke  NTT akhir November 2021 lalu menyebutkan  beberapa wilayah di NTT seperti Kupang, Bajawa, Ende, Ruteng, Manggarai, Sumba Barat dan Sumba Timur berpotensi diterjang bencana hidrometeorologi akibat fenomena La Nina. Curah hujan akan mencapai puncaknya pada 3 bulan ke depan yang dapat saja mengakibatkan bencana di daerah lereng seperti longsor, banjir dan  banjir bandang.

 

  Potensi bencana alam yang tinggi tentu perlu disikapi dengan berbagai persiapan penanggulangan bencana. Sejumlah persiapan dan regulasi disusun dan salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mengatur keseluruhan proses  penanggulangan bencana. Namun masih terdapat  kelemahan-kelemahan antara lain  belum optimalnya dukungan anggaran bencana, lambatnya mekanisme proses dana penanggulangan bencana, lambatnya upaya mitigasi dan tanggap darurat bencana serta lemahnya koordinasi antar instansi terkait. (Carolina, 2018).

 

Wisata Aman  Bencana

  Pariwisata adalah industri yang selalu dihantui oleh krisis dan bencana, bahkan bisa dikatakan sangat sensitif dan rapuh karena sangat mudah untuk dipengaruhi oleh perubahan-perubahan maupun kejadian-kejadian yang ada di sekelilingnya (Henderson, 1999). Sektor pariwisata merupakan sektor yang rentan dari ancaman bencana sehingga sektor pariwisata harus selalu siap siaga menghadapi bencana. Hal ini sudah terbukti dengan beberapa kejadian dan terakhir dengan kejadian pandemi Covid-19.  Sektor pariwisata sangat bergantung pada pergerakan manusia untuk menggerakkan sisi ekonominya.

 

Sementara itu, pariwisata juga berpotensi menimbulkan konsekuensi serius terhadap kondisi lingkungan. Hal ini didasarkan pada kegiatan wisata yang umumnya dikelola secara masif tanpa memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Pariwisata tidak berkelanjutan menjadi ancaman serius. Aktivitas wisata juga meninggalkan sampah di destinasi wisata yang ada. Pembangunan sarana baru seperti hotel, villa, cottage dan  lainnya ikut berkontribusi pada peningkatan konversi lahan dari pertanian ke non pertanian.

                   

   Berdasarkan data BNPB sepanjang tahun 2020 terjadi 2.929 bencana alam di Indoensia. Banjir menduduki tempat tertinggi yakni 1.067 kasus. Disusul bencana angin puting beliung 875 kasus dan erupsi gunung api sebanyak 7 kasus. Untuk mengantisipasi bencana di destinasi wisata, Kemenparekraf telah menyiapkan standar operasi prosedur (SOP) mitigasi yang mengacu pada UN World Tourism Organization (UN-WTO).  Secara umum terbagi dalam tiga tahapan, yaitu Tanggap Darurat, Tahap Rehabilitasi (Pemulihan) dan tahap Normalisasi (Recovery). Aspek keamanan, kesehatan dan keselamatan dari bencana menjadi hal utama yang diperhatikan wisatawan saat menentukan destinasi wisata yang dituju di masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

 

  Menurut Triatmadja (2010) mitigasi bencana terbagi menjadi dua yaitu mitigasi fisik (struktural) merupakan tindakan-tindakan yang dilakukan secara fisik untuk mengurangi dampak suatu bencana dan mitigasi non fisik (non struktural) merupakan tindakan-tindakan non fisik yang dilakukan untuk mengurangi dampak suatu bencana yang diwujudkan dalam pendidikan mitigasi becana.

 

  Industri pariwisata memerlukan pengelolaan khusus terkait dengan bencana yang dipicu oleh faktor alam dan non alam, salah satunya adalah dengan menyusun Rencana Penanggulangan Bencana (RPB). RPB merupakan perencanaan yang memuat seluruh kebijakan, strategi dan pilihan tindakan untuk mencapai sasaran penyelenggaraan, tata kelola penanggulangan bencana, dan atau aksi pengurangan risiko bencana pada tiap tahapan dalam siklus penanggulangan bencana. Siklus penanggulangan bencana ini meliputi prabencana, saat bencana dan pasca bencana di suatu wilayah atau kawasan.

 

  Usaha  pariwisata juga sudah berusaha adaptif terhadap bencana melalui Keputusan Menparekraf Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko Sektor Pariwsiata. Regulasi ini telah mengatur dan menetapkan persyaratan umum usaha sektor pariwisata yang harus dipenuhi seperti kelengkapan sarana dan prasarana, struktur organisasi dan SDM, cara pelayanan, produk usaha, sistem manajemen usaha, termasuk penilaian kesesuaian dan pengawasan. Pengurangan risiko bencana dan kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan bencana di destinasi wisata dan usaha pariwisata, seharusnya sudah menjadi bagian dari standar pelayanan minimum pariwisata. 

 

 

Mewujudkan Wisata Aman Bencana di NTT

  Upaya untuk menciptakan  pariwisata aman di Provinsi NTT belum dilakukan dengan baik dan berkaca dari pengalaman bencana alam yang terjadi di NTT dan pandemi Covid-19 yang melumpuhkan sektor pariwisata maka upaya dilakukan Pemerintah Provinai NTT adalah menyusun pedoman wisata aman bencana. Pertengahan tahun 2021, Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Parekraf, Badan Pengelolaan Bencana Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, telah bekerjasama dalam Program Kemitraan Indonesia-Australia untuk Pengelolaan Resiko Bencana (AIP-DRM atau SIAP SIAGA). Program  ini dilakukan dalam bentuk menyusun kajian  kondisi awal (baseline study) pariwisata aman bencana di NTT.

 

  Hasil kajian tersebut menemukan bahwa pembenahan perlu dilakukan dalam menciptakan pariwisata aman bencana khususnya  tahap sebelum bencana dan setelah bencana. Pada tahapan sebelum bencana,  informasi dan catatan tentang bencana yang pernah terjadi belum terdokumentasi dengan baik. Kemudian  papan informasi dan tanda-tanda peringatan di destinasi wisata masih sangat kurang. Hal ini berdampak pada minimnya pemahaman dan kewaspadaan resiko bencana baik di lingkup pemerintah, pelaku usaha wisata  maupun masyarakat.

 

  Pada  tahapan pasca bencana, belum ada mekanisme maupun rencana membangun kembali pariwisata, mengamankan rantai pasok, maupun mata pencaharian alternatif bagi masyarakat di lokasi wisata setelah terjadinya suatu bencana. Pemerintah juga belum memiliki tim khusus yang bertugas merancang kembali, menyusun ulang strategi pemasaran, serta membangun komunikasi intensif dengan media pasca bencana.

 

   Hasil kajian yang dilakukan telah menghasilkan strategi pariwisata dan pedoman pengembangan pariwisata aman di Provinsi NTT. Strategi dan pedoman tersebut  dibuat dalam 3 (tiga) kerangka yang saling melengkapi yaitu:

§  Strategi jangka pendek dalam rentang waktu 0-3 bulan, meliputi strategi mitigasi penularan virus Covid-19.

§  Strategi jangka menengah dalam periode 3-9 bulan, meliputi strategi membuka kembali pariwisata yang aman.

§  Strategi jangka panjang dalam kurun waktu 9-24 bulan yang difokuskan pada pengembangan tata kelola bencana yang mengakomodir berbagai jenis resiko yang dapat mengancam wisatawan, pelaku usaha, dan semua pemangku kepentingan di sektor pariwisata di daerah. Strategi ini meliputi empat aspek yang disebut ‘Empat R’ yaitu Reduction (Pengurangan Resiko), Readiness (Kesiapsiagaan), Response (Respon Tanggap Darurat), dan Recovery (Pemulihan). 


Gambar : Peta Kejadian Bencana Alam di NTT Tahun 2021 dan Apel kesiapsiagaan untuk mendukung Pariwiasta Aman Bencana di KSPN Labuan Bajo di Kantor BPBD Kabupaten Mabar

Sumber : BNPB

Kupang, 9 Mei 2022

 

Referensi:

-          Carolina,Martha.2018. Kelemahan-Kelemahan Penanggulan BEncana Alam di Indonesia. Buletin APBN. Vol. III.Edisi 18, September 2018.Pusat Kajain Anggaran Badan Keahlian DPR RI. Jakarta;

-          Strategi dan Pedoman Pariwisata Aman Bencana Di Nusa Tenggara Timur. Kerjasama Kemitraan Indonesia Autralia Untuk Pengelolaan Resiko Bencana (AIP-DRM) & Dinas Parekraf Provinsi NTT. Desember 2021. Kupang;

-          Zaenuri, Muchamad. 2014. Mengelola Pariwisata-Bencana: Perlunya Perubahan Paradigma Pengelolaan Pariwisata Dari Adaptive Governance Menuju Collaborative Governance. UNISIA, Vol. XXXVI No. 81 Juli 2014. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.;

-          https://www.viva.co.id/gaya-hidup/travel/1125511-pentingnya-mitigasi-bencana-di-daerah-wisata / Oleh : Anisa Widiarini,Rintan Puspitasari;

-          https://selatanindonesia.com/2021/11/19/yang-cerdas-dari-pemprov-ntt-untuk-jamin-wisata-aman-dari-bencana/

-          https://www.kemenparekraf.go.id/rumah-difabel/Mewaspadai-Bencana-di-Destinasi-Wisata/ 6 Februari 2021:



Artikel Lainnya


PROGRAM CSR PT. PEGADAIAN GALERI 24 DISTRO KUPANG UNTUK PANTAI WISATA LASIANA

MENJAGA KEDAULATAN RUPIAH DI KAWASAN PERBATASAN RI – TIMOR LESTE

Kota Kreatif

Lomba Geowisata Goes to School

URGENSI PELINDUNGAN HUKUM EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL (EBT) BERDASARKAN PERATURAN DAERAH UNTUK AKSELERASI PEMBANGUNAN PARIWISATA DI NUSA TENGGARA TIMUR

PENGEMBANGAN WISATA KOTA DI NTT (2)

PENGEMBANGAN WISATA KOTA DI NTT

Calendar of Events East Nusa Tenggara 2024

Potret Komponen Pariwisata Kota Atambua Untuk Mengembangkan Wisata Kota Perbatasan

Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Geowisata

Menulis Buku Bagi ASN Perencana

Talk Show Radio Alor : Kolaboratif untuk Mewujudkan NTT sebagai New Tourism Territory

Sertifikasi Profesi Terapis Spa Bidang Tata Kecantikan di Kota Kupang

Kegiatan Penanaman Mangrove Nasional Secara Serentak oleh Presiden Republik Indonesia

Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Bidang Tour Guide

SALAM GEOWISATA

TREND WISATA PASCA PANDEMI COVID-19, WISATA BALAS DENDAM?

DESTINASI WISATA BERKELANJUTAN DI NTT

RAGAM KULINER RAMADHAN DI KOTA KUPANG SEBUAH DAYA TARIK WISATA BUDAYA

PENYUSUNAN RENSTRA DISPAREKRAF NTT 2024-2026

BIMTEK 75 BESAR ADWI 2023

MPD SEBAGAI METODE PERHITUNGAN KUNJUNGAN WISATAWAN

SOSIALISASI MENYUSUN DUPAK

DINAS PAREKRAF NTT IKUT RAKORTEKRENBANG TAHUN 2023

BIMTEK DAN WORKSHOP ONLINE ADWI 2023 ZONA II

PUNGUT SAMPAH, PEDULI SAMPAH

Mau Belajar Sambil Rekreasi Dalam Kota?....Ayo ke Kebun TAFA

Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Berbagai Karya Cipta, Rasa dan Karsa Manusia

Festival Desa Binaan Bank NTT dan Upaya Pengembangan Ekonomi Kreatif dalam Kerangka Pemberdayaan Masyarakat

PENINGKATAN KAPASITAS PENYELENGGARAAN SAKIP DI PROVINSI NTT

PENYERAHAN BUKU KOLASE WISATA

Focus Group Discussion (FGD) Dukungan Data Penyusunan Grand Desain Pariwisata NTT

PENGEMBANGAN KAWASAN WISATA LELOGAMA KABUPATEN KUPANG

DISPAREKRAF NTT “ IKUT” PESPARANI NASIONAL II DI KUPANG

EXPO NUSANTARA : DARI NTT UNTUK NUSANTARA

MEREKAM KOTA KUPANG DARI DE MUSEUM CAFE JKK

Workshop Peningkatan Kapasitas Pengelolaan SDGs bagi Sekretariat SDGs Provinsi NTT

BKD PROVINSI NTT SERAHKAN HASIL UJI KOMPETENSI

Transformasi Pariwisata Modern Menuju Era Industri 4.0 Melalui Sistem Informasi Kepariwisataan Nasional

Dinas Parekraf Provinsi NTT Berduka

Asah Kemampuan Promosi Kreatif ASN Melalui Kegiatan Pelatihan Pemasaran Pariwisata Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

FESTIVAL GOLO KOE : GELIAT BARU PARIWISATA LABUAN BAJO

Eksotisnya Pantai di Ujung Utara Flores

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Prov NTT Selenggarakan Pelatihan Implementasi Konsep CHSE

Ruang Terbuka Publik dan Penanganannya

Sosialisasi Input Data Innovative Government Award Tahun 2022

JEJAK SUKACITA FESTIVAL MUSIM DINGIN TAHUN 2022 DI SURGA TERSEMBUNYI TIMOR TENGAH SELATAN

WELCOME LABUAN BAJO

Catatan Kecil Kegiatan Workshop Pengembangan Ekonomi Digital dan Produk Kreatif ASN

KOTA ENDE, KOTA LAHIRNYA PANCASILA

AJANG ANUGERAH PESONA INDONESIA (API) 2022

Workshop Penguatan Kapasitas Sekretariat SDGs Daerah Dalam Pengelolaan Pelaksanaan SDGs

KOTA KUPANG DALAM PAMERAN GAMBAR MALOI KUPANG

Kampung Seni Flobamorata Kupang

Lasiana Beach

KAWASAN PARIWISATA ESTATE NTT : Dimana Batas-Batasnya ? Berapa Luasnya?

Standar Operasional Prosedur Disparekraf Prov. NTT

Standar Pelayanan Publik

Maklumat Pelayanan Publik Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Prov NTT

DESA GOLO LONI MENAWARKAN WISATA ARUNG JERAM DI FLORES

IDENTIFIKASI DAN WORKSHOP PENGEMBANGAN HOMESTAY DI DESA GOLO LONI KABUPATEN MANGGARAI TIMUR

Catatan Perjalanan Wisata di Fatumnasi

KEGIATAN MUSRENBANG NTT TAHUN 2022

KEGIATAN PRA MUSRENBANG NTT TAHUN 2022

Membangun Kemandirian Lokal Menjadi Arah Pembangunan NTT 2023

Kemenparekraf Gelar Workshop Pengelolaan Event Daerah Demi Wujudkan Event Berkualitas

RUMAH BUMN, RUMAHNYA INDUSTRI KREATIF

RAPAT KOORDINASI MENDUKUNG CAPAIAN TARGET PESERTA DESA WISATA YANG AKAN MENDAFTAR DI ADWI 2022

SOSIALISASI PENGINPUTAN RKPD NTT TAHUN 2023

Buku Database 2021

WORKSHOP PENGEMBANGAN SENI BUDAYA KABUPATEN ENDE

Karya Arsitektur sebagai Daya Tarik Wisata

Pertemuan dengan Forkasse (Forum Komunikasi antar sanggar Seni Provinsi NTT)

WORKSHOP PENGEMBANGAN SENI BUDAYA KABUPATEN ALOR

DINAS PAREKRAF NTT BELAJAR APLIKASI BELA

Outlook Parekraf 2022

Mengenal Dunia Astronomi Melalui Wisata Ke Observatorium Nasional Timau Kabupaten Kupang

PROTOKOL KESEHATAN PADA DESTINASI WISATA

Semauku Indah

MENDATA POTENSI USAHA EKONOMI KREATIF DI KABUPATEN KUPANG

WISATA KOTA, KOTA WISATA

NTT Hijau dalam Pesona 1000 Bonsai

KICKOFF JABATAN FUNGSIONAL ADYATAMA KEPARIWISATAAN DAN EKONOMI KREATIF

PARIWISATA NTT BUTUH BRANDING, GUYS !

Regional Calender Tourism Events 2022

RAKOR PEMBANGUNAN PARIWISATA RING OF BEAUTY NTT

KENYAMANAN RUANG HOMESTAY

SOSIALISASI DAN SIMULASI PANDUAN SERTIFIKASI CHSE PADA PENYELENGGARAAN MICE

MENATA ARSITEKTUR KOTA LABUAN BAJO

KASUS HIV AIDS DI PROVINSI NTT TETAP MENINGKAT

Konsep Desain Monumen di Kelurahan LLBK Kota Kupang

PEMBANGUNAN DI PROVINSI NTT MEMBUTUHKAN HARMONISASI DAN SINKRONISASI

DESA WISATA, DESA WISATA TEMATIK DAN DESA WISATA HIJAU. Mana yang Cocok Untuk NTT?

Reef Check Indonesia Kembangkan Wisata Spesies dan Industri Penunjangnya di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao

Simulasi Bencana di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Prov. NTT

MENDORONG STANDARISASI PELAKU PARIWISATA

Kolaborasi Kemitraan, Disparekraf NTT Gandeng Pelaku Wisata

Upaya Penerapan ISO 9001 : 2015 di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT

PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL PARIWISATA

Catatan Perjalanan ke Liman

Wisata Langit Gelap “Lelogama”

TALK SHOW ONLINE ANTARA BETA, DIA DAN DESTINASI WISATA NTT: KEMARIN, KINI DAN NANTI

Diseminiasi Anggaran Belanja Dinas Parekraf NTT

Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Antara Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah Laut Bali dan Sekitarnya

Diskusi Konsep Smart Tourism di Indonesia Timur

Rapat Tim Pengelola Website Dinas Parekraf NTT

Bambu dan Prospek Pengembanganya Bagi Ekowisata NTT

Kunjungan Kerja Gubernur NTT ke Kantor Dinas Parekraf NTT

Kunjungan Bupati Malaka

Lokakarya Konsolidasi Pembentukan Tim Kajian Pariwisata Aman Bencana

Pertemuan Tim Kajian Pariwisata Aman Bencana Provinsi NTT

Literasi Desa Koanara Kabupaten Ende

Literasi Obyek Wisata Desa Praimadita Kabupaten Sumba Timur

Literasi Kabupaten Alor

Literasi Lamalera

Profile Kawasan Pariwisata Estate (PE)

MENDORONG KAMPUNG DENGE SEBAGAI PINTU GERBANG KAWASAN WISATA WAEREBO

EVALUASI DESTINASI WISATA PASCA BENCANA ALAM

Tourism Event 2022

WORKSHOP ARSITEK

DISKUSI PUBLIK PARIWISATA AMAN BENCANA DI PROVINSI NTT

MENEMUKAN POTENSI INDENTITAS FISIK KOTA KUPANG

DAYA TARIK WISATA RUMAH ADAT NTT

Belajar dari Utusan Khusus Presiden Seychelles

Pariwisata Nusa Tenggara Timur, Cerah-Cemerlang

Deseminasi Pengelolaan Website Dinas Parekraf NTT

Menggali Spirit of Place Dalam Desain Kawasan Pariwisata Estate NTT

FGD Review RIPPARNAS 2011- 2025

Penerapan CHSE Usaha Pariwisata di Provinsi NTT

Tata Kelola Persampahan Di Destinasi Wisata Super Premium Labuan Bajo

Identifikasi Awal Potensi Geowisata NTT

Waterfront City Kota Kupang Sebagai Destinasi Wisata Kota

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Panen Perdana Sayur Organik

Kajian Pengembangan KSPN Nemberala-Rote dan KSPN Alor-Kalabahi


MEDIA SOSIAL DAN KONTAK


| Dinas Pariwisata Provinsi NTT
| @thenewtourismterritory
| @PariwisataNTT


Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT
Jl. Frans Seda 2 No.72, Kayu Putih, Oebobo, Kota Kupang, 85228
(0380) 826384
082144082555