WISATA AMAN
BENCANA DI NTT
Paul J. Andjelicus
Perencana Ahli Muda Dinas Parekraf NTT
Badai Siklon Seroja 4 April 2021 lalu
masih menghantui dan membekas diingatan warga Kota Kupang dan sekitarnya. Betapa tidak,
ini merupakan bencana alam badai siklon skala
besar pertama yang terjadi sedikitnya dalam 40 tahun terakhir di wilayah ini. Dampak
kerusakan boleh dibilang besar karena bukan hanya Kota Kupang, bencana ini juga
berdampak di 17 kabupaten lainnya di NTT. Dampak tersebut antara lain longsor, banjir
dan kerusakan perumahan penduduk serta rusaknya
prasarana publik yang menyebabkan sekitar 16.000 warga mengungsi. Termasuk
padamnya listrik kota Kupang selama 1
minggu yang membuat komunikasi dan jaringan internet lumpuh total. Butuh sedikitnya 3 minggu untuk memulihkan kondisi listrik PLN di
wilayah NTT yang terdampak Badai Seroja.
NTT di Zona Rawan Bencana
Wilayah Indonesia secara geologi
terletak pada pertemuan tiga lempeng tektonik aktif yaitu lempeng
Indo - Australia di bagian Selatan, lempeng Eurasia di bagian Utara dan lempeng Pasifik
di bagian Timur. Ketiga lempeng saling berbenturan dan bergerak. Lempeng
Indo-Australia bergerak ke Utara dan lempeng
Eurasia ke Selatan. Pergerakan ini menimbulkan jalur gempa, rangkaian
gunung merapi aktif dan patahan. Kondisi ini membuat kawasan Indonesia menjadi
rawan bencana. Gempa bumi dan letusan gunung berapi senantiasa dapat terjadi
kapanpun (BNPB, 2011).
Kepulauan Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki geografis yang
terletak di wilayah pesisir. Hal ini yang menyebabkan NTT memiliki potensi
risiko bencana lebih
tinggi, jika dibandingkan dengan wilayah dataran. Menurut BMKG, NTT merupakan salah satu dari empat daerah di
Indonesia sebagai wilayah rentan terhadap Gempa Bumi dan Tsunami. Provinsi
NTT sebagai provinsi kepulauan memang terletak di zona rawan bencana alam.
Menurut Badan Penanggulan Bencana Daerah NTT, terdapat 7 jenis bencana yang sering dan bisa melanda wilayah NTT
yakni Gempa Bumi, Gunung Berapi (Ada 15 Gunung berapi di NTT), Tsunami, Banjir,
Tanah Longsor, Kekeringan, Cuaca Ekstrim dan Gelombang Ekstrim.
Kepala
BMKG Dwikorita Karnawati, pada kunjungan ke
NTT akhir November 2021 lalu menyebutkan
beberapa wilayah di NTT seperti Kupang, Bajawa, Ende, Ruteng, Manggarai,
Sumba Barat dan Sumba Timur berpotensi diterjang bencana hidrometeorologi
akibat fenomena La Nina. Curah hujan akan mencapai puncaknya pada 3 bulan ke
depan yang dapat saja mengakibatkan bencana di daerah lereng seperti longsor,
banjir dan banjir bandang.
Potensi bencana alam yang tinggi tentu
perlu disikapi dengan berbagai persiapan penanggulangan bencana. Sejumlah
persiapan dan regulasi disusun dan salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mengatur keseluruhan proses penanggulangan bencana. Namun masih
terdapat kelemahan-kelemahan antara lain
belum optimalnya dukungan anggaran
bencana, lambatnya mekanisme proses dana penanggulangan bencana, lambatnya
upaya mitigasi dan tanggap darurat bencana serta lemahnya koordinasi antar
instansi terkait. (Carolina, 2018).
Wisata Aman Bencana
Pariwisata
adalah industri yang selalu dihantui oleh krisis dan bencana, bahkan bisa
dikatakan sangat sensitif dan rapuh karena sangat mudah untuk dipengaruhi oleh
perubahan-perubahan maupun kejadian-kejadian yang ada di sekelilingnya
(Henderson, 1999). Sektor pariwisata merupakan sektor yang rentan dari ancaman
bencana sehingga sektor pariwisata harus selalu siap siaga menghadapi bencana. Hal
ini sudah terbukti dengan beberapa kejadian dan terakhir dengan kejadian
pandemi Covid-19. Sektor pariwisata
sangat bergantung pada pergerakan manusia untuk menggerakkan sisi ekonominya.
Sementara
itu, pariwisata juga berpotensi menimbulkan konsekuensi serius terhadap kondisi
lingkungan. Hal ini didasarkan pada kegiatan wisata yang umumnya dikelola
secara masif tanpa memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Pariwisata tidak
berkelanjutan menjadi ancaman serius. Aktivitas wisata juga meninggalkan sampah
di destinasi wisata yang ada. Pembangunan sarana baru seperti hotel, villa,
cottage dan lainnya ikut berkontribusi
pada peningkatan konversi lahan dari pertanian ke non pertanian.
Berdasarkan data BNPB sepanjang tahun 2020 terjadi 2.929
bencana alam di Indoensia. Banjir menduduki tempat tertinggi yakni 1.067 kasus.
Disusul bencana angin puting beliung 875 kasus dan erupsi gunung api sebanyak 7
kasus. Untuk mengantisipasi bencana di destinasi wisata, Kemenparekraf telah
menyiapkan standar operasi prosedur (SOP) mitigasi yang mengacu pada UN World
Tourism Organization (UN-WTO). Secara
umum terbagi dalam tiga tahapan,
yaitu Tanggap Darurat, Tahap Rehabilitasi (Pemulihan) dan tahap Normalisasi (Recovery). Aspek keamanan, kesehatan dan keselamatan dari bencana menjadi
hal utama yang diperhatikan wisatawan saat menentukan destinasi wisata yang dituju
di masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
Menurut Triatmadja (2010) mitigasi
bencana terbagi menjadi dua yaitu mitigasi fisik (struktural) merupakan
tindakan-tindakan yang dilakukan secara fisik untuk mengurangi dampak suatu
bencana dan mitigasi non fisik (non struktural) merupakan tindakan-tindakan non
fisik yang dilakukan untuk mengurangi dampak suatu bencana yang diwujudkan
dalam pendidikan mitigasi becana.
Industri pariwisata memerlukan
pengelolaan khusus terkait dengan bencana yang dipicu oleh faktor alam dan non alam,
salah satunya adalah dengan menyusun Rencana Penanggulangan Bencana (RPB). RPB
merupakan perencanaan yang memuat seluruh kebijakan, strategi dan pilihan
tindakan untuk mencapai sasaran penyelenggaraan, tata kelola penanggulangan
bencana, dan atau aksi pengurangan risiko bencana pada tiap tahapan dalam
siklus penanggulangan bencana. Siklus penanggulangan bencana ini meliputi
prabencana, saat bencana dan pasca bencana di suatu wilayah atau kawasan.
Usaha
pariwisata juga sudah berusaha adaptif terhadap bencana melalui
Keputusan Menparekraf Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan
Perizinan Berbasis Resiko Sektor Pariwsiata. Regulasi ini telah mengatur dan
menetapkan persyaratan umum usaha sektor pariwisata yang harus dipenuhi seperti
kelengkapan sarana dan prasarana, struktur organisasi dan SDM, cara pelayanan,
produk usaha, sistem manajemen usaha, termasuk penilaian kesesuaian dan
pengawasan. Pengurangan
risiko bencana dan kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan bencana di destinasi
wisata dan usaha pariwisata, seharusnya sudah menjadi bagian dari standar
pelayanan minimum pariwisata.
Mewujudkan Wisata Aman Bencana
di NTT
Upaya untuk menciptakan pariwisata aman di Provinsi NTT belum
dilakukan dengan baik dan berkaca dari pengalaman bencana alam yang terjadi di
NTT dan pandemi Covid-19 yang melumpuhkan sektor pariwisata maka upaya
dilakukan Pemerintah Provinai NTT adalah menyusun pedoman wisata aman bencana. Pertengahan
tahun 2021, Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Parekraf, Badan Pengelolaan
Bencana Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan
Daerah, telah bekerjasama dalam Program Kemitraan Indonesia-Australia untuk
Pengelolaan Resiko Bencana (AIP-DRM atau SIAP SIAGA). Program ini dilakukan dalam bentuk menyusun
kajian kondisi awal (baseline study) pariwisata aman bencana
di NTT.
Hasil kajian tersebut menemukan bahwa
pembenahan perlu dilakukan dalam menciptakan pariwisata aman bencana khususnya tahap sebelum bencana dan setelah bencana. Pada
tahapan sebelum bencana, informasi dan catatan tentang bencana yang
pernah terjadi belum terdokumentasi dengan baik. Kemudian papan informasi dan tanda-tanda peringatan di
destinasi wisata masih sangat kurang. Hal ini berdampak pada minimnya pemahaman
dan kewaspadaan resiko bencana baik di lingkup pemerintah, pelaku usaha wisata maupun masyarakat.
Pada tahapan pasca bencana, belum ada mekanisme
maupun rencana membangun kembali pariwisata, mengamankan rantai pasok, maupun
mata pencaharian alternatif bagi masyarakat di lokasi wisata setelah terjadinya
suatu bencana. Pemerintah juga belum memiliki tim khusus yang bertugas
merancang kembali, menyusun ulang strategi pemasaran, serta membangun
komunikasi intensif dengan media pasca bencana.
Hasil
kajian yang dilakukan telah menghasilkan strategi pariwisata dan pedoman pengembangan
pariwisata aman di Provinsi NTT. Strategi dan pedoman tersebut dibuat dalam 3 (tiga) kerangka yang saling
melengkapi yaitu:
§
Strategi jangka pendek dalam rentang waktu 0-3
bulan, meliputi strategi mitigasi penularan virus Covid-19.
§
Strategi jangka menengah dalam periode 3-9
bulan, meliputi strategi membuka kembali pariwisata yang aman.
§ Strategi jangka panjang dalam kurun waktu 9-24 bulan yang difokuskan pada pengembangan tata kelola bencana yang mengakomodir berbagai jenis resiko yang dapat mengancam wisatawan, pelaku usaha, dan semua pemangku kepentingan di sektor pariwisata di daerah. Strategi ini meliputi empat aspek yang disebut ‘Empat R’ yaitu Reduction (Pengurangan Resiko), Readiness (Kesiapsiagaan), Response (Respon Tanggap Darurat), dan Recovery (Pemulihan).
Gambar : Peta Kejadian Bencana Alam
di NTT Tahun 2021 dan Apel kesiapsiagaan untuk mendukung Pariwiasta Aman Bencana di
KSPN Labuan Bajo di Kantor BPBD Kabupaten Mabar
Sumber : BNPB
Kupang, 9 Mei 2022
Referensi:
-
Carolina,Martha.2018. Kelemahan-Kelemahan
Penanggulan BEncana Alam di Indonesia. Buletin APBN. Vol. III.Edisi 18, September
2018.Pusat Kajain Anggaran Badan Keahlian DPR RI. Jakarta;
-
Strategi dan Pedoman Pariwisata Aman
Bencana Di Nusa Tenggara Timur. Kerjasama Kemitraan Indonesia Autralia Untuk
Pengelolaan Resiko Bencana (AIP-DRM) & Dinas Parekraf Provinsi NTT.
Desember 2021. Kupang;
-
Zaenuri, Muchamad. 2014. Mengelola
Pariwisata-Bencana: Perlunya Perubahan Paradigma Pengelolaan Pariwisata Dari
Adaptive Governance Menuju Collaborative Governance. UNISIA, Vol. XXXVI No.
81 Juli 2014. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.;
-
https://www.viva.co.id/gaya-hidup/travel/1125511-pentingnya-mitigasi-bencana-di-daerah-wisata
/ Oleh : Anisa
Widiarini,Rintan Puspitasari;
-
https://www.kemenparekraf.go.id/rumah-difabel/Mewaspadai-Bencana-di-Destinasi-Wisata/
6 Februari 2021:
Artikel Lainnya
PROGRAM CSR PT. PEGADAIAN GALERI 24 DISTRO KUPANG UNTUK PANTAI WISATA LASIANA
MENJAGA KEDAULATAN RUPIAH DI KAWASAN PERBATASAN RI – TIMOR LESTE
Kota Kreatif
Lomba Geowisata Goes to School
URGENSI PELINDUNGAN HUKUM EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL (EBT) BERDASARKAN PERATURAN DAERAH UNTUK AKSELERASI PEMBANGUNAN PARIWISATA DI NUSA TENGGARA TIMUR
PENGEMBANGAN WISATA KOTA DI NTT (2)
PENGEMBANGAN WISATA KOTA DI NTT
Calendar of Events East Nusa Tenggara 2024
Potret Komponen Pariwisata Kota Atambua Untuk Mengembangkan Wisata Kota Perbatasan
Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Geowisata
Menulis Buku Bagi ASN Perencana
Talk Show Radio Alor : Kolaboratif untuk Mewujudkan NTT sebagai New Tourism Territory
Sertifikasi Profesi Terapis Spa Bidang Tata Kecantikan di Kota Kupang
Kegiatan Penanaman Mangrove Nasional Secara Serentak oleh Presiden Republik Indonesia
Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Bidang Tour Guide
SALAM GEOWISATA
TREND WISATA PASCA PANDEMI COVID-19, WISATA BALAS DENDAM?
DESTINASI WISATA BERKELANJUTAN DI NTT
RAGAM KULINER RAMADHAN DI KOTA KUPANG SEBUAH DAYA TARIK WISATA BUDAYA
PENYUSUNAN RENSTRA DISPAREKRAF NTT 2024-2026
BIMTEK 75 BESAR ADWI 2023
MPD SEBAGAI METODE PERHITUNGAN KUNJUNGAN WISATAWAN
SOSIALISASI MENYUSUN DUPAK
DINAS PAREKRAF NTT IKUT RAKORTEKRENBANG TAHUN 2023
BIMTEK DAN WORKSHOP ONLINE ADWI 2023 ZONA II
PUNGUT SAMPAH, PEDULI SAMPAH
Mau Belajar Sambil Rekreasi Dalam Kota?....Ayo ke Kebun TAFA
Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Berbagai Karya Cipta, Rasa dan Karsa Manusia
Festival Desa Binaan Bank NTT dan Upaya Pengembangan Ekonomi Kreatif dalam Kerangka Pemberdayaan Masyarakat
PENINGKATAN KAPASITAS PENYELENGGARAAN SAKIP DI PROVINSI NTT
PENYERAHAN BUKU KOLASE WISATA
Focus Group Discussion (FGD) Dukungan Data Penyusunan Grand Desain Pariwisata NTT
PENGEMBANGAN KAWASAN WISATA LELOGAMA KABUPATEN KUPANG
DISPAREKRAF NTT “ IKUT” PESPARANI NASIONAL II DI KUPANG
EXPO NUSANTARA : DARI NTT UNTUK NUSANTARA
MEREKAM KOTA KUPANG DARI DE MUSEUM CAFE JKK
Workshop Peningkatan Kapasitas Pengelolaan SDGs bagi Sekretariat SDGs Provinsi NTT
BKD PROVINSI NTT SERAHKAN HASIL UJI KOMPETENSI
Transformasi Pariwisata Modern Menuju Era Industri 4.0 Melalui Sistem Informasi Kepariwisataan Nasional
Dinas Parekraf Provinsi NTT Berduka
Asah Kemampuan Promosi Kreatif ASN Melalui Kegiatan Pelatihan Pemasaran Pariwisata Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
FESTIVAL GOLO KOE : GELIAT BARU PARIWISATA LABUAN BAJO
Eksotisnya Pantai di Ujung Utara Flores
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Prov NTT Selenggarakan Pelatihan Implementasi Konsep CHSE
Ruang Terbuka Publik dan Penanganannya
Sosialisasi Input Data Innovative Government Award Tahun 2022
JEJAK SUKACITA FESTIVAL MUSIM DINGIN TAHUN 2022 DI SURGA TERSEMBUNYI TIMOR TENGAH SELATAN
WELCOME LABUAN BAJO
Catatan Kecil Kegiatan Workshop Pengembangan Ekonomi Digital dan Produk Kreatif ASN
KOTA ENDE, KOTA LAHIRNYA PANCASILA
AJANG ANUGERAH PESONA INDONESIA (API) 2022
Workshop Penguatan Kapasitas Sekretariat SDGs Daerah Dalam Pengelolaan Pelaksanaan SDGs
KOTA KUPANG DALAM PAMERAN GAMBAR MALOI KUPANG
Kampung Seni Flobamorata Kupang
Lasiana Beach
KAWASAN PARIWISATA ESTATE NTT : Dimana Batas-Batasnya ? Berapa Luasnya?
Standar Operasional Prosedur Disparekraf Prov. NTT
Standar Pelayanan Publik
Maklumat Pelayanan Publik Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Prov NTT
DESA GOLO LONI MENAWARKAN WISATA ARUNG JERAM DI FLORES
IDENTIFIKASI DAN WORKSHOP PENGEMBANGAN HOMESTAY DI DESA GOLO LONI KABUPATEN MANGGARAI TIMUR
Catatan Perjalanan Wisata di Fatumnasi
KEGIATAN MUSRENBANG NTT TAHUN 2022
KEGIATAN PRA MUSRENBANG NTT TAHUN 2022
Membangun Kemandirian Lokal Menjadi Arah Pembangunan NTT 2023
Kemenparekraf Gelar Workshop Pengelolaan Event Daerah Demi Wujudkan Event Berkualitas
RUMAH BUMN, RUMAHNYA INDUSTRI KREATIF
RAPAT KOORDINASI MENDUKUNG CAPAIAN TARGET PESERTA DESA WISATA YANG AKAN MENDAFTAR DI ADWI 2022
SOSIALISASI PENGINPUTAN RKPD NTT TAHUN 2023
Buku Database 2021
WORKSHOP PENGEMBANGAN SENI BUDAYA KABUPATEN ENDE
Karya Arsitektur sebagai Daya Tarik Wisata
Pertemuan dengan Forkasse (Forum Komunikasi antar sanggar Seni Provinsi NTT)
WORKSHOP PENGEMBANGAN SENI BUDAYA KABUPATEN ALOR
DINAS PAREKRAF NTT BELAJAR APLIKASI BELA
Outlook Parekraf 2022
Mengenal Dunia Astronomi Melalui Wisata Ke Observatorium Nasional Timau Kabupaten Kupang
PROTOKOL KESEHATAN PADA DESTINASI WISATA
Semauku Indah
MENDATA POTENSI USAHA EKONOMI KREATIF DI KABUPATEN KUPANG
WISATA KOTA, KOTA WISATA
NTT Hijau dalam Pesona 1000 Bonsai
KICKOFF JABATAN FUNGSIONAL ADYATAMA KEPARIWISATAAN DAN EKONOMI KREATIF
PARIWISATA NTT BUTUH BRANDING, GUYS !
Regional Calender Tourism Events 2022
RAKOR PEMBANGUNAN PARIWISATA RING OF BEAUTY NTT
KENYAMANAN RUANG HOMESTAY
SOSIALISASI DAN SIMULASI PANDUAN SERTIFIKASI CHSE PADA PENYELENGGARAAN MICE
MENATA ARSITEKTUR KOTA LABUAN BAJO
KASUS HIV AIDS DI PROVINSI NTT TETAP MENINGKAT
Konsep Desain Monumen di Kelurahan LLBK Kota Kupang
PEMBANGUNAN DI PROVINSI NTT MEMBUTUHKAN HARMONISASI DAN SINKRONISASI
DESA WISATA, DESA WISATA TEMATIK DAN DESA WISATA HIJAU. Mana yang Cocok Untuk NTT?
Reef Check Indonesia Kembangkan Wisata Spesies dan Industri Penunjangnya di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao
Simulasi Bencana di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Prov. NTT
MENDORONG STANDARISASI PELAKU PARIWISATA
Kolaborasi Kemitraan, Disparekraf NTT Gandeng Pelaku Wisata
Upaya Penerapan ISO 9001 : 2015 di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT
PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL PARIWISATA
Catatan Perjalanan ke Liman
Wisata Langit Gelap “Lelogama”
TALK SHOW ONLINE ANTARA BETA, DIA DAN DESTINASI WISATA NTT: KEMARIN, KINI DAN NANTI
Diseminiasi Anggaran Belanja Dinas Parekraf NTT
Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Antara Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah Laut Bali dan Sekitarnya
Diskusi Konsep Smart Tourism di Indonesia Timur
Rapat Tim Pengelola Website Dinas Parekraf NTT
Bambu dan Prospek Pengembanganya Bagi Ekowisata NTT
Kunjungan Kerja Gubernur NTT ke Kantor Dinas Parekraf NTT
Kunjungan Bupati Malaka
Lokakarya Konsolidasi Pembentukan Tim Kajian Pariwisata Aman Bencana
Pertemuan Tim Kajian Pariwisata Aman Bencana Provinsi NTT
Literasi Desa Koanara Kabupaten Ende
Literasi Obyek Wisata Desa Praimadita Kabupaten Sumba Timur
Literasi Kabupaten Alor
Literasi Lamalera
Profile Kawasan Pariwisata Estate (PE)
MENDORONG KAMPUNG DENGE SEBAGAI PINTU GERBANG KAWASAN WISATA WAEREBO
EVALUASI DESTINASI WISATA PASCA BENCANA ALAM
Tourism Event 2022
WORKSHOP ARSITEK
DISKUSI PUBLIK PARIWISATA AMAN BENCANA DI PROVINSI NTT
MENEMUKAN POTENSI INDENTITAS FISIK KOTA KUPANG
DAYA TARIK WISATA RUMAH ADAT NTT
Belajar dari Utusan Khusus Presiden Seychelles
Pariwisata Nusa Tenggara Timur, Cerah-Cemerlang
Deseminasi Pengelolaan Website Dinas Parekraf NTT
Menggali Spirit of Place Dalam Desain Kawasan Pariwisata Estate NTT
FGD Review RIPPARNAS 2011- 2025
Penerapan CHSE Usaha Pariwisata di Provinsi NTT
Tata Kelola Persampahan Di Destinasi Wisata Super Premium Labuan Bajo
Identifikasi Awal Potensi Geowisata NTT
Waterfront City Kota Kupang Sebagai Destinasi Wisata Kota
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Panen Perdana Sayur Organik
Kajian Pengembangan KSPN Nemberala-Rote dan KSPN Alor-Kalabahi
| Dinas Pariwisata Provinsi NTT
| @thenewtourismterritory
| @PariwisataNTT
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT
Jl. Frans Seda 2 No.72, Kayu Putih, Oebobo, Kota Kupang, 85228
(0380) 826384
082144082555